Ada beberapa cara yang bisa digunakan untuk membayar tunggakan BPJS Kesehatan
- Peserta BPJS Kesehatan diwajibkan untuk membayar iuran setiap bulan agar kepesertaannya tidak diblokir dan tetap bisa menikmati fasilitas yang disediakan.
BPJS Kesehatan akan menunjukkan nama peserta, jumlah anggota keluarga yang ikut, hingga status aktif, atau tidak. Peserta juga bisa cek denda BPJS di laman yang sama. Pada sisi paling kanan akan tertera jumlah tagihan yang mesti dibayarkan pada bulan ini.Cara cek tunggakan BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan melalui pesan singkat atau Short Message Service . Pengguna cukup mengirimkan SMS dan ketik 'NIK Nomor Kependudukan atau NOKA Nomor Kartu BPJS Kesehatan'.3.
Setelah itu, pilih menu Tagihan, lalu Premi. Terakhir, pengguna akan mendapatkan informasi tagihan BPJS Kesehatan di layar HP. Namun sebagai catatan, program cicilan ini hanya diperuntukkan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Dirut BPJS Kesehatan Bicara Soal Iuran BPJS yang Baru | Finansial - Bisnis.comSebagaimana diketahui, BPJS Kesehatan tengah mendiskusikan perubahan iuran tarif BPJS.
Baca lebih lajut »
Direktur BPJS Kesehatan: Program JKN-KIS Strategi Jitu Pemerintah dalam Pelayanan Kesehatan MasyarakatProgram JKN-KIS bukan hanya merupakan sebuah jaminan perlindungan kesehatan, namun juga merupakan program andalan yang komprehensif dalam menjamin akses masyarakat terhadap kesehatan perorangan.
Baca lebih lajut »
Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku Baru, Bahas Strategi Jitu Angkat Program JKN-KIS | merdeka.comDalam buku tersebut, Ghufron menjabarkan pandangan pribadinya mengenai seluk beluk Program JKN-KIS, mulai dari pondasi pemahaman awal seperti konsep dasar Program JKN-KIS yang berbeda dengan asuransi kesehatan komersial.
Baca lebih lajut »
Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku Baru, Bahas Strategi Program JKN-KISEkosistem digital jaminan kesehatan perlu dibangun untuk menghadirkan kemudahan, peningkatan mutu, dan efisiensi dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS.
Baca lebih lajut »
Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Bisa Berujung Denda Rp30 JutaPemerintah telah mengatur denda bagi perserta BPJS Kesehatan yang tidak membayar dengan tepat waktu
Baca lebih lajut »
Terlambat Bayar Iuran, Peserta BPJS Kesehatan Didenda Rp 30 Juta?Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, apabila peserta hanya menunggak iuran dan tidak menggunakan layanan rawat inap maka tidak akan dikenai denda 5 persen atau Rp 30 juta. - Tren
Baca lebih lajut »