Calon Kepala Daerah Dalam Ancaman Kasus Pidana, Pemilih Dihimbau Perhatikan Rekam Jejak

Politik Berita

Calon Kepala Daerah Dalam Ancaman Kasus Pidana, Pemilih Dihimbau Perhatikan Rekam Jejak
PemilihRekam JejakCalon Kepala Daerah
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 178 sec. here
  • 14 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 110%
  • Publisher: 70%

Pemilih diminta untuk memeriksa rekam jejak dan informasi terkini yang kredibel dari calon kepala daerah yang akan dipilih pada Rabu (27/11/2024). Beberapa calon berstatus tersangka karena dituduh terlibat dalam kasus-kasus pidana seperti korupsi, pelanggaran pemilu, dan pelecehan seksual. Salah satunya adalah Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.

Pemilih perlu melihat rekam jejak dan informasi terkini yang kredibel dari calon kepala daerah yang hendak dipilih pada Rabu . Sebab, beberapa calon berstatus tersangka karena diduga terlibat kasus pidana seperti korupsi, pelanggaran pemilu , hingga pelecehan seksual .

Meski tersangka dugaan korupsi, pencalonan Rohidin di Pilkada Bengkulu tetap berlanjut. Seusai ditetapkan sebagai tersangka, Rohidin masih sempat meminta pendukungnya turun bergerilya, menyatukan kekuatan, merapatkan barisan dan menjaga soliditas.Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah melewati para jurnalis saat tiba di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi , Jakarta, untuk diperiksa terkait OTT KPK di Bengkulu, Minggu .

Kasus pelanggaran pemilu ini terungkap dari video yang viral di media sosial. Dalam video tersebut, Qomaru terlihat menghadiri kegiatan sosialisasi bantuan sosial sebagai Wakil Wali Kota Metro.Pasangan calon nomor urut 2, Wahdi Siradjuddin dan Qomaru Zaman. saat mengikuti acara debat ketiga dan terakhir yang digelar Rabu . Ini adalah pertama kalinya kedua paslon bertemu secara lengkap pada debat publik.

Pasangan calon bupati dan wakil bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Tammy Wantania dan Djekmon Amisi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kabupaten Kepulauan Talaud pada 19 November 2024. Keduanya diduga melanggar pidana pilkada dengan melibatkan perangkat desa saat kampanye. Djekmon merupakan mantan terpidana kasus korupsi yang telah selesai menjalani masa pidana.

Calon kepala daerah terpilih yang ditetapkan sebagai terdakwa pada saat pelantikan, maka tetap dilantik kemudian saat itu juga diberhentikan sementara Karena itu, pemilih diminta bijaksana dan berhati-hati serta cermat dalam menentukan pilihan agar suaranya tetap bisa bermakna dan tidak merugikan masa depan daerah.

Selain itu, pemilih perlu paham terhadap tawaran program dan gagasan dari para calon. Menurutnya, banyak calon yang asal menyusun program secara bombastis, tetapi tidak ditopang oleh latar belakang dan rekam jejak yang sejalan dengan janji politiknya. Setidaknya ada enam calon kepala daerah yang diduga terlibat kasus pidana. Terbaru, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, Minggu malam.

Ia mengaku kuat menghadapi persoalan ini yang dianggapnya sudah biasa dalam proses politik. Rohidin juga percaya pada Meriani sebagai wanita tangguh, kuat dan hebat. Meriani diyakininya mampu mengkonsolidasi pendukungnya dan menang saat pemungutan suara.Selain Rohidin, ada juga kasus-kasus senada. Calon Bupati Situbondo, Jawa Timur, Karna Suswandi yang statusnya sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 27 Agustus 2024.

Qomaru lalu memberikan sambutan dan mengajak masyarakat memilih kembali dirinya dan Wali Kota Metro Wahdi Siradjuddin. Peristiwa tersebut terjadi pada September 2024 atau sebelum dimulainya masa kampanye. Atas tindakan itu, Qomaru dijatuhi hukuman pidana denda sejumlah Rp 6 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Calon Bupati Biak Numfor, Papua, Herry Ario Naap juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada 23 November 2024. Herry telah ditangkap Polda Papua dalam kasus pelecehan seksual kepada seorang anak laki-laki. Calon kepala daerah terpilih yang ditetapkan sebagai terdakwa pada saat pelantikan, maka tetap dilantik kemudian saat itu juga diberhentikan sementara. Sementara itu, calon kepala daerah terpilih yang ditetapkan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada saat pelantikan, maka calon tersebut tetap dilantik kemudian saat itu juga diberhentikan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

hariankompas /  🏆 8. in İD

Pemilih Rekam Jejak Calon Kepala Daerah Kasus Pidana Korupsi Pelanggaran Pemilu Pelecehan Seksual Rohidin Mersyah KPK Pilkada Bengkulu

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

BPKP Temukan Anggaran Tak Efektif di Pemda, Nilainya Capai Rp 141 TriliunBPKP Temukan Anggaran Tak Efektif di Pemda, Nilainya Capai Rp 141 TriliunKepala BPKP memberi pesan kepada kepala daerah agar membehani perencanaan penganggaran uang daerah.
Baca lebih lajut »

Calon Kepala Daerah Wajib Lakukan Pendidikan PolitikCalon Kepala Daerah Wajib Lakukan Pendidikan PolitikPendidikan politik ini dilakukan demi mencegah politik uang politik suku agama ras dan antargolongan SARA selama pilkada
Baca lebih lajut »

Relawan Klaim Banyak Calon Kepala Daerah Minta Jokowi Jadi Juru KampanyeRelawan Klaim Banyak Calon Kepala Daerah Minta Jokowi Jadi Juru KampanyeRelawan Jokowi mengeklaim banyak calon kepala daerah yang meminta mantan presiden RI itu untuk menjadi juru kampanye.
Baca lebih lajut »

Prabowo dan Jokowi Makan Bersama, Sejumlah Calon Kepala Daerah Ikut HadirPrabowo dan Jokowi Makan Bersama, Sejumlah Calon Kepala Daerah Ikut HadirTiba-tiba saja Presiden Prabowo santap malam bersama Jokowi, di Surakarta, Jawa Tengah. Apa yang dibicarakan mereka?
Baca lebih lajut »

Presiden Prabowo akan Kembali Beri Pengarahan kepada Calon Kepala Daerah KIM PlusPresiden Prabowo akan Kembali Beri Pengarahan kepada Calon Kepala Daerah KIM PlusDi sela kesibukan sebagai presiden, Prabowo Subianto akan menyempatkan menemui calon kepala dan wakil kepala daerah dari parpol pengusungnya di Pilpres 2024.
Baca lebih lajut »

Jokowi sampaikan poin untuk calon kepala daerah yang datang ke SumberJokowi sampaikan poin untuk calon kepala daerah yang datang ke SumberPresiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan sejumlah poin untuk calon kepala daerah yang mendatangi kediamannya, Kelurahan Sumber, Banjarsari, Solo, ...
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-19 18:37:58