Ibadah haji 2022 menerapkan sejumlah persyaratan bagi jamaah.
IHRAM.CO.ID, DHAKA -- Calon jamaah haji Bangladesh yang terdaftar dan telah menyetorkan dana haji, namun berhalangan menjalankannya karena meninggal dunia, sakit, atau karena batas usia diperbolehkan menarik kembali dana haji.
Baca Juga Kementerian Agama Bangladesh pada Rabu mengeluarkan surat pemberitahuan penarikan titipan penabung calon jamaah haji jika meninggal dunia, sakit, atau melewati batasBACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
269 calon jamaah lansia asal Bogor batal berangkat haji tahun 2022269 calon jamaah haji lansia asal Kab. Bogor, Jabar, batal berangkat ke Tanah Suci tahun 2022 ini, karena terbentur aturan yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi. InfoHaji
Baca lebih lajut »
Jaksa Agung Sebut Lin Che Wei Mulai Terlibat di Kemendag sejak Januari 2022Lin Che Wei mulai berada dan terlibat distribusi ekspor minyak goreng sejak Januari 2022, khususnya saat produk minyak goreng dalam negeri mulai mengalami kelangkaan. / Nasional
Baca lebih lajut »
Gala Dinner Miyabi Digelar Ekslusif 5 Juni 2022 di Jakarta, Simak KetentuannyaGala Dinner Miyabi atau Maria Ozawa akan berlangsung di Jakarta, 5 Juni 2022. Hal itu diketahui dari flyer yang viral di sosial media Twitter.
Baca lebih lajut »