Petugas haji dikagetkan dengan temuan gepokan duit di koper salah satu calon haji asal Trenggalek. haji
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Seorang calon haji asal Trenggalek kedapatan membawa uang tunai dalam jumlah cukup besar.Uang itu ditemukan saat dilakukan pemeriksaan melalui xray bea cukai.
Baca Juga: Dana yang bakal digunakan untuk sangu di tanah suci itu dikemas rapi dan dimasukkan ke dalam jeriken yang juga diisi dengan beras. Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur Husnul Maram menjelaskan bahwa calon haji yang membawa uang dengan jumlah lebih dari 100 juta harus mendapatkan izin dari Bank Indonesia .
Hal itu sebagaimana Pasal 2 Peraturan BI No: 4/8/PBI/2002 tentang Persyaratan dan Tata Cara Membawa Uang Rupiah Keluar dan Masuk Wilayah Pabean Republik Indonesia. Baca Juga: Bunyinya, “Setiap orang yang membawa Uang Rupiah sebesar Rp.100.000.000,00 atau lebih keluar wilayah pabean Republik Indonesia, wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Bank Indonesia.”.