Caleg dan Parpol Harus Miliki Sistem Pengawasan Suara Pemilih Berbasis Digital |Republika Online

Indonesia Berita Berita

Caleg dan Parpol Harus Miliki Sistem Pengawasan Suara Pemilih Berbasis Digital |Republika Online
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 41 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 20%
  • Publisher: 63%

Pengawasan digital diharap bisa tingkatkan pengawasan partisipatif.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Potensi sengketa suara pemilih antara calon anggota legislatif sesama kader satu partai atau partai lain sangat besar. Potensi sengketa suara ini juga sangat terbuka dalam bingkai yang lebih luas, yakni antar partai.

Baca Juga Ramdamsyah mengatakan korban utama dalam konflik pemilu pastinya adalah masyarakat. Ia mengungkapkan perlunya penyelenggara Pemilu dan Pemerintah untuk melakukan pengawasan berbasis Teknologi Informasi. "Contoh menggandeng PT Telkom atau perusahaan berbasis telekomunikasi lainnya dalam menelusuri potensi sengketa suara dan konflik lainnya yang mulai bermunculan di masyarakat jelang Pemilu serentak 2024," lanjutnya.

Ramdansyah menyebutkan Pasal 60 ayat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik menyebutkan bahwa , setiap pimpinan instansi pusat mempunyai tugas melakukan koordinasi dan menetapkan kebijakan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Bawaslu dapat mengacu Perpres ini untuk melakukan pengawasan berbasis digital.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Ikuti Verfak Perbaikan, Empat Parpol Ini Dinyatakan Memenuhi SyaratIkuti Verfak Perbaikan, Empat Parpol Ini Dinyatakan Memenuhi SyaratItu berarti empat parpol tersebut tinggal menunggu keputusan apakah bisa mengikuti Pemilu 2024 mendatang.
Baca lebih lajut »

Anies Baswedan Bicara Peluang Koalisi Nasdem dengan Demokrat dan PKSAnies Baswedan Bicara Peluang Koalisi Nasdem dengan Demokrat dan PKSAnies Baswedan menuturkan konsolidasi dan komunikasi terus berjalan dengan parpol lain
Baca lebih lajut »

NasDem Ungkap Ada Satu Parpol Bakal Gabung Koalisi Perubahan | merdeka.comNasDem Ungkap Ada Satu Parpol Bakal Gabung Koalisi Perubahan | merdeka.comNasDem enggan mengungkap partai tersebut yang akan gabung Koalisi Perubahan.
Baca lebih lajut »

Ruang Lingkup Pengawasan OJK Lebih Luas dan SpesifikStruktur Dewan Komisioner OJK semakin gemuk dalam draf Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Tugas tambahan OJK diharapkan membuat pengawasan lebih optimal. Ekonomi AdadiKompas
Baca lebih lajut »

Keanggotaan Tiga Parpol di Ngawi Sempat di Bawah SyaratKeanggotaan Tiga Parpol di Ngawi Sempat di Bawah SyaratKomisi Pemilihan Umum (KPU) Ngawi memutuskan keanggotaan tiga partai politik (parpol) ini memenuhi syarat (MS). Ketiganya, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), dan Partai Bulan Bintang (PBB).
Baca lebih lajut »

Verfak Parpol Pemilu 2024 di Magetan, Partai Garuda Dinyatakan TMSVerfak Parpol Pemilu 2024 di Magetan, Partai Garuda Dinyatakan TMSKomisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan merampungkan verifikasi faktual (verfak) perbaikan data kepengurusan dan keanggotaan partai politik (parpol) calon peserta pemilihan umum (pemilu) 2024.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-24 07:37:38