Cagub Dapat Diganti jika Meninggal Dunia, Begini Aturannya

Idham Holik Berita

Cagub Dapat Diganti jika Meninggal Dunia, Begini Aturannya
Benny LaosKPUMaluku Utara
  • 📰 rmol_id
  • ⏱ Reading Time:
  • 44 sec. here
  • 5 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 31%
  • Publisher: 63%

Meninggalnya calon gubernur (cagub) Maluku Utara, Benny Laos, ternyata tidak menggagalkan pencalonan kepala daerah yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan

Meninggalnya calon gubernur Maluku Utara , Benny Laos , ternyata tidak menggagalkan pencalonan kepala daerah yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum .Nasdem Bikin Gugatan PHPU di MK, KPU Tak Jadi Tetapkan Caleg DPR-DPD Terpilih 2024

"Dalam hal pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon meninggal dunia dalam jangka waktu sejak penetapan pasangan calon sampai dengan hari pemungutan suara, Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mengusulkan pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon pengganti paling lambat 30 Hari sebelum hari pemungutan suara," urainya menyebutkan bunyi Pasal 54 ayat UU Pilkada.

"Paling lambat 7 Hari terhitung sejak pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon meninggal dunia," kata Idham menjelaskan. "KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota meneliti persyaratan administrasi pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat dan ayat dalam jangka waktu paling lambat 3 Hari terhitung sejak tanggal pengusulan," ucap Idham memaparkan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

rmol_id /  🏆 21. in İD

Benny Laos KPU Maluku Utara

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Cagub Maluku Utara Meninggal Dunia, KPU Jelaskan Aturan Calon PenggantiCagub Maluku Utara Meninggal Dunia, KPU Jelaskan Aturan Calon PenggantiPartai politik atau gabungan partai politik pengusung bisa mengganti calon kepala daerah yang meninggal dunia paling lambat dalam waktu 30 hari.
Baca lebih lajut »

Calon Wakil Gubernur Papua Selatan Meninggal, Penggantinya Harus Diusulkan dalam Tujuh HariCalon Wakil Gubernur Papua Selatan Meninggal, Penggantinya Harus Diusulkan dalam Tujuh HariPengusulan pengganti pasangan dari cagub Darius Gebze ini harus dilakukan tujuh hari sejak kandidat meninggal dunia.
Baca lebih lajut »

Cagub Risma Dapat Dukungan dari Pedagang Pasar Induk KediriCagub Risma Dapat Dukungan dari Pedagang Pasar Induk KediriCagub Jatim Tri Rismaharini mengunjungi Pasar Induk Pare, Kediri. Dia berinteraksi dengan pedagang dan berkomitmen meningkatkan kesejahteraan mereka.
Baca lebih lajut »

Cagub Luluk Berjanji Anak dengan HIV AIDS dan Korban Kekerasan Seksual Dapat Gunakan BPJSCagub Luluk Berjanji Anak dengan HIV AIDS dan Korban Kekerasan Seksual Dapat Gunakan BPJSBerita Cagub Luluk Berjanji Anak dengan HIV AIDS dan Korban Kekerasan Seksual Dapat Gunakan BPJS terbaru hari ini 2024-10-08 17:56:48 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

Dapat Nomor Urut, Cagub Sulut Elly Lasut: Ok Gas, Nomor 2 Torang Gas!Dapat Nomor Urut, Cagub Sulut Elly Lasut: Ok Gas, Nomor 2 Torang Gas!Lebih lanjut, Cagub Sulut Elly Lasut meminta kepada seluruh masyarakat, khususnya di wilayah Sulut untuk tetap menjaga situasi yang kondusif jelang dan ketika masuk masa kampanye.
Baca lebih lajut »

Dapat Nomor Urut 1 di Pilkada Sulteng, Cagub Ahmad Ali Berbagi CeritaDapat Nomor Urut 1 di Pilkada Sulteng, Cagub Ahmad Ali Berbagi CeritaPasangan Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri mendapatkan nomor urut 1 untuk Pilkada Sulawesi Tengah 2024.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-19 11:33:07