Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon 02 Bambang Widjojanto atau akrab disapa BW meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi pasangan capres dan cawapres Joko Widodo (Jokowi) - Ma'ruf Amin BambangWidjojanto
JPNN.COM / Politik / Pilpres / Senin, 10 Juni 2019 – 19:33 WIB jpnn.com, JAKARTA - . Sebab, kata dia, paslon nomor urut 01 itu melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Permintaan diskualifikasi Paslon 01 disampaikan BW setelah Tim Kuasa Hukum Paslon 02 melayangkan perbaikan permohonan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi , Senin pukul 17.30 WIB.
Bambang Widjojanto Klaim Pegang Bukti Kiai Ma'ruf Melanggar UU Pemilu BW menerangkan, seseorang tidak boleh memiliki menjabat di BUMN ketika maju sebagai calon presiden dan wakil presiden. Hal itu seperti tertuang dalam Pasal 227 huruf P UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Di sisi lain, BW mengaku punya informasi terkait status Ma'ruf Amin di BNI Syariah dan Mandiri Syariah. Nama Ma'ruf, kata dia, masuk dalam struktur dua bank pelat merah itu.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
BW Bantah Nomornya tak Lagi Terima Laporan Kecurangan PemiluBW mengimbau masyarakat untuk berhati-hati.
Baca lebih lajut »
BW Bantah Nomor Telegramnya Tak Lagi Bisa Terima AduanKetua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto membantah nomor telepon di aplikasi telegramnya tidak...
Baca lebih lajut »
MA 'Deadlock' Adili PK Anas UrbaningrumMA deadlock saat mengadili PK mantan Ketum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Rencananya, MA akan kembali mengadili kasus Anas pascalebaran 2019 ini.
Baca lebih lajut »
Bersiaplah Menjadi Magangers Kompas Muda 2019Yuk, magang di Kompas Muda! Tak terasa, sebentar lagi liburan sekolah. Pada usia ke-12 ini, Kompas Muda kembali membuka kesempatan magang buat kalian para pelajar SMA dan sederajat. Magang akan dia…
Baca lebih lajut »