Kebijakan menjalankan kembali transportasi umum di tengah penerapan PSBB untuk memutus rantai penyebaran corona Covid-19 menjadi dilema.
Liputan6.com, Jakarta - Pengamat transportasi Darmaningtyas menilai adanya dilematis pada kebijakan menjalankan kembali moda transportasi umum untuk calon penumpang dengan kriteria khusus saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar .
Seperti halnya untuk mereka yang sudah tidak memiliki mata pencaharian di Jakarta hingga ada keluarga yang sedang sakit atau meninggal dunia. "Atau subsidi tarif karena operator hanya diperbolehkan mengisi 50 persen kapasitas saja. Ini perlu dilakukan agar protokol kesehatannya tidak melenceng di tengah jalan," jelasnya.
"Belum ada . Karena persyaratan penumpangnya kan cukup ketat," kata Syafrin saat dihubungi Liputan6.com, Minggu .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Mulai Beroperasi, Tarif Bus AKAP Langsung MelambungResmi diizinkan beroperasi secara khusus, harga tiket bus AKAP naik hingga 100 persen lebih.
Baca lebih lajut »
Bus AKAP Mulai Beroperasi, Ini Aturan TegasnyaBus akan mulai kembali layani penumpang dengan syarat ketat dan tidak boleh untuk perjalanan mudik.
Baca lebih lajut »
Bus AKAP Kembali Beroperasi, Tarif Dinaikkan Hingga 50 PersenOrganda hanya mengoperasionalkan bus AKAP bagi penumpang dengan syarat dan tujuan tertentu. Tarif pun naik hingga 50 persen.
Baca lebih lajut »
Resmi, Kemenhub Izinkan Bus AKAP BeroperasiKemenhub keluarkan surat edaran untuk operasional bus AKAP di tengah larangan mudik.
Baca lebih lajut »
[POPULER OTOMOTIF] Nekat Mudik Kena Denda Rp 100 Juta | Bus AKAP Siap Beroperasi LagiPenindakan kepada kendaraan yang melakukan mudik dan soal bus AKAP yang kembali beroperasi saat ini, cukup menarik perhatian pembaca kanal otomotif.
Baca lebih lajut »