Buruh Tetap Dapat Pesangon di Perppu Cipta Kerja, Ini Segini Besarannya

Indonesia Berita Berita

Buruh Tetap Dapat Pesangon di Perppu Cipta Kerja, Ini Segini Besarannya
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 43 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 20%
  • Publisher: 83%

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan kalau uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja tidak dihapus

Liputan6.com, Jakarta dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang UU Cipta Kerja.

"Perppu 2/2022 tetap mengatur uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak," seperti dikutip, Selasa . Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Soal Ketenagakerjaan Kemnaker Indah Anggoro Putri menegaskan hal yang sama. Indah menyebut kalau peraturan mengenai besaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak diatur dalam PP Nomor 35/2022.

Serta, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Perppu. 2 dari 3 halamanPesangon 9 Kali GajiPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja turut mengatur soal pembayaran pesangon hingga uang penghargaan bagi karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja .

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Kisah Sedih Eks Twitter, Kena PHK tapi Belum dapat PesangonKisah Sedih Eks Twitter, Kena PHK tapi Belum dapat PesangonSejumlah eks pegawai Twitter yang terkena PHK setelah Elon Musk mengakuisisi Twitter mengaku belum mendapat uang pesangon hingga saat ini.
Baca lebih lajut »

No Worries! Ini Cara Jitu Kelola Uang Pesangon Setelah Di-PHKNo Worries! Ini Cara Jitu Kelola Uang Pesangon Setelah Di-PHKSetiap korban PHK berharap bahwa uang pesangon tersebut dapat menopang hidup saat tidak bekerja.
Baca lebih lajut »

Man City Vs Chelsea, Target The Blues Tetap Sama meski Dapat Lawan TerberatMan City Vs Chelsea, Target The Blues Tetap Sama meski Dapat Lawan TerberatPertandingan melawan Manchester City tidak menurunkan motivasi Chelsea untuk menjuarai Piala FA 2022-2023.
Baca lebih lajut »

Peringatan Dini Tsunami di Maluku Berakhir, BMKG: Masyarakat Dapat Kembali BeraktivitasPeringatan Dini Tsunami di Maluku Berakhir, BMKG: Masyarakat Dapat Kembali BeraktivitasDwikorita juga mengimbau masyakarat tetap tenang dan tidak terpengaruh isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenaranya.
Baca lebih lajut »

BI: Indeks Keyakinan Konsumen Meningkat |Republika OnlineBI: Indeks Keyakinan Konsumen Meningkat |Republika OnlineIndeks ekspektasi tetap terjaga ditopang oleh tetap kuatnya keyakinan konsumen.
Baca lebih lajut »

BMKG Akhiri Peringatan Dini Tsunami Usai Gempa Magnitudo 7,5 Guncang MalukuBMKG Akhiri Peringatan Dini Tsunami Usai Gempa Magnitudo 7,5 Guncang MalukuPeringatan dini tsunami diakhiri, BMKG tetap imbau warga agar tetap mewaspadai adanya gempa susulan.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-28 20:41:42