Rokok ilegal tumbuh, penjualan rokok legal turun, dan dapat dipastikan akan terjadi efesiensi pekerja.
Tembakau Makanan Minuman, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia menilai bahwa Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan sebagai aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 bisa menimbulkan polemik baru.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut akan berdampak terhadap banyaknya produk rokok ilegal yang berujung pada penurunan jumlah penjualan"Kemasan rokok polos tanpa merek akan tambah memicu rokok ilegal. Rokok ilegal tumbuh, penjualan rokok legal turun, dan dapat dipastikan akan terjadi efesiensi pekerja," ujarnya seperti dikutip Kamis .
Sebabnya, Indonesia berbeda dengan negara lain karena memiliki industri hasil tembakau yang mempekerjakan"Bukan sekedar masalah berpihak, yang kami butuhkan keadilan. Demi kedaulatan, kekuatan, kemajuan bangsa Presiden dan Wakil Presiden sudah seharusnya memperhatikan kepentingan bangsanya," jelas dia.
Sebelumnya, Sudarto bersama para buruh anggota FSP RTMM-SPSI dari berbagai daerah menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Adhyatama, Kementerian Kesehatan pada Kamis untuk menolak RPMK yang memuat aturan kemasan rokok polos tanpa merek dan meminta Kemenkes mencabut pasal-pasal bermasalah dalam PP 28/2024.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Buruh Tembakau Sebut Kebijakan Kemasan Rokok Polos Ancam PHK MassalGold
Baca lebih lajut »
Kemenaker Turun Gunung, Bela Nasib Buruh yang Terancam Aturan Rokok PolosDirektorat Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan hubungan Industrial Kemenaker, Nikodemus menyoroti kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek dalam RPMK.
Baca lebih lajut »
Tolak Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek, Buruh Bakal Turun ke JalanJPNN.com : Banyak aturan dalam PP 28/2024 maupun Rancangan Permenkes yang berdampak negatif bagi penghidupan ratusan ribu pekerja di industri hasil tembaka...
Baca lebih lajut »
Tolak Aturan Rokok, Buruh Ancam Turun ke Jalan Demo Besar-besaranPP FSP RTMM-SPSI menyatakan ketidakpuasan atas perumusan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang dinilai tidak mengakomodir masukan dari tenaga kerja.
Baca lebih lajut »
Kios Berjualan Rokok dengan Mencantumkan Larangan Penjualan Bagi Pembeli Di Bawah 18 TahunArtikel ini membahas tentang kios berjualan rokok yang mencantumkan larangan penjualan bagi pembeli berusia kurang dari 18 tahun. Diskusi juga mencakup alasan diberlakukannya cukai pada produk tembakau, termasuk rokok, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Baca lebih lajut »
Nasib Buruh Rokok Daerah Terancam, Tolak Keras Aturan Baru di Tengah Isu PHKIndustri tembakau dalam negeri tengah menghadapi berbagai tantangan berat
Baca lebih lajut »