Pemerintah disebut tidak akan menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 dalam menetapkan kenaikan upah minimum 2023. Dengan demikian, ada kekosongan hukum dalam menetapkan UMP di tahun depan.
Pemerintah disebut tidak akan menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dalam menetapkan kenaikan2023. Hal ini berdasarkan keterangan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia dan Partai Buruh Said Iqbal.
"Salah satu keputusan yang sudah terkonfirmasi bahwa Presiden Jokowi setuju tidak menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021. Sudah terkonfirmasi," katanya dalam konferensi pers virtual, Jumat .tahun 2023. Said Iqbal menyebut pemerintah harus mengeluarkan peraturan baru yang khusus mengatur upah minimum 2023."Sudah terkonfirmasi Menaker akan mengeluarkan Permenaker tentang upah minimum kenaikan upah 2023," tambahnya.
"MK menyatakan omnibus law inkonstitusional bersyarat, cacat formil. Dengan demikian turunannya yaitu PP Nomor 36 Tahun 2021 akan masuk inkonstitusional bersyarat," imbuhnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pengusaha Minta Pemerintah Tidak Ubah Acuan Penetapan Upah 2023Pengusaha meminta pemerintah konsisten dalam menetapkan upah minimum 2023 berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021.
Baca lebih lajut »
Buruh Tolak UMP 2023 Mengacu PP 36/2021, Ancam Aksi Besar-besaranAsosiasi buruh menolak penetapan UMP berdasarkan PP nomor 36 tahun 2021.
Baca lebih lajut »
Soal UMP DKI, Heru Pilih Nurut Saran MendagriPemprov DKI diwajibkan untuk mencabut Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021.
Baca lebih lajut »
E-Meterai Bentuk Digital, Simak Penjelasan Serta Link Distributor Resmi dan Cara Mendapatkannya! - Pikiran Rakyat DepokJadi, apa itu e-meterai? Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang Tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai.
Baca lebih lajut »
Pro-Kontra Nomor Urut Parpol yang Tidak BergantiPemerintah, DPR, dan KPU menyatakan telah sepakat nomor urut partai di Pemilu 2024 tidak diubah.
Baca lebih lajut »