Seorang terpidana bernama Anzar Arifin yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan telah divonis atas kasus dugaan korupsi penjualan alat material milik ...
Makassar - Seorang terpidana bernama Anzar Arifin yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang dan telah divonis atas kasus dugaan korupsi penjualan alat material milik Perusahaan Daerah Air Minum, akhirnya menyerahkan diri ke Lembaga Pemasyarakatan Makassar, Sulawesi Selatan.
Arifin telah divonis bersalah dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.Putusan tersebut diperkuat untuk pelaksanaan eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 73/Pid.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sempat DPO, Koruptor Penjual Material PDAM Makassar Ini Akhirnya Menyerahkan DiriTerpidana korupsi penjualan material PDAM Makassar, Anzar Arifin akhirnya menyerahkan diri setelah lama berstatus DPO
Baca lebih lajut »
Terbukti Korupsi, Eks Plt Bendahara PDAM di Nias Divonis 6 Tahun BuiHakim PN Medan memvonis mantan Plt bendahara PDAM di Nias, Palti Nathanael Sianturi dengan pidana 6 tahun bui. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Baca lebih lajut »
3 Pentolan Hamas yang Jadi 'Buronan' IsraelPM Israel, Benjamin Netanyahu, bersumpah akan menghancurkan Hamas Palestina terutama para pemimpinnya ketika peperangan antara kedua belah pihak makin memanas.
Baca lebih lajut »
Ini Isi Surat Balasan Einstein kepada Seorang Gadis Kecil tentang Konsep Tuhan, Alam Semesta, dan SainsBerikut jawaban sederhana Albert Einstein kepada seorang bocah kecil.
Baca lebih lajut »