M Tamzil divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 250 juta terkait kasus suap. Dia juga pernah dibui karena korupsi saat menjabat bupati periode sebelumnya.
Bupati Kudus nonaktif, M Tamzil
divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 250 juta terkait kasus suap dan gratifikasi. Dia juga dihukum membayar Rp 2,125 miliar dan pencabutan hak politik. Dia juga pernah dibui terkait tindak pidana korupsi saat menjabat bupati periode sebelumnya. Ketua Majelis Hakim Tipikor Semarang Sulistiyono menilai terdakwa melanggar Pasal 11 UU RI No 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat KUHP.
Tamzil juga dinyatakan terbukti melanggar pasal 12 B UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat KUHPidana. "Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan penjara kepada terdakwa Muhammad Tamzil," kata Sulistyono, Senin .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Bupati nonaktif Kudus divonis 8 tahun penjara - ANTARA TVVideo: Bupati nonaktif Kudus Mochammad Tamzil divonis delapan tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi terkait mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.
Baca lebih lajut »
LPKj Akhir Tahun 2019, Bupati Anas Sebut Kemiskinan Banyuwangi Turun 7,52 PersenBupati Abdullah Azwar Anas menyampaikan nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Akhir Tahun 2019 pada forum rapat paripurna DPRD Banyuwangi, Senin (6/4).
Baca lebih lajut »
Bupati Gowa Ajak Warga Senantiasa Pakai Masker |Republika OnlineSelain pakai masker, warga juga harus rajin mencuci tangan sesuai standar kesehatan.
Baca lebih lajut »