Bupati Cianjur nonaktif Irvan Revano Muchtar dituntut delapan delapan tahun penjara
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut bupati Cianjur nonaktif Irvan Revano Muchtar delapan delapan tahun penjara. Selain dituntut hukuman penjara, Irvan juga didenda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 12 huruf UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat sebagaimana dakwaan kedua."Memohon majelis menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun, denda Rp 500 juta, subsidair enam bulan kurungan penjara," kata Ali Fikri dalam tuntutannya.
Memotong dana untuk kemajuan pendidikan mencederai dunia pendidikan dan tidak mengakui perbuatan. Sementara hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan."Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi," kata jaksa.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Bupati Solok Kembalikan Status CPNS Drg Romi, Akan Ditempatkan di RSUDDrg Romi akan ditempatkan di RSUD Solok Selatan setelah mendapatkan kembali status CPNS-nya.
Baca lebih lajut »
Bupati Boalemo Evaluasi Penyaluran Hewan KurbanPemerintah Daerah Kabupaten Boalemo melalui Kesra Setda Boalemo mengevaluasi penyaluran bantuan hewan kurban bagi mesjid-mesjid...
Baca lebih lajut »
Bupati Gowa Denda ASN Jika Temukan Sampah di Lingkungan KerjaBupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, menegaskan tidak segan memberikan sanksi berupa denda kepada ASN bila menemukan ada sampah berserakan di lingkungan kerja
Baca lebih lajut »
Bupati Pandeglang segera keluarkan status tanggap darurat gempaBupati Pandeglang Irna Narulita menyatakan segera mengeluarkan surat keputusan tentang tanggap darurat, pascagempa bumi dengan magnitudo 6,9 pada Jumat ...
Baca lebih lajut »
Wakil Bupati HST di Depan Mata
Baca lebih lajut »