Bupati Bantul Suharsono mencabut Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Immanuel Sedayu karena dinilai belum memenuhi syarat.
Pantekosta di Indonesia Immanuel Sedayu di Desa Argorejo, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul, Yogyakarta, karena dinilai tidak memenuhi persyaratan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Bupati Jelaskan Alasan Cabut Izin Gereja Pantekosta BantulBupati Bantul mengatakan gereja Pantekosta Bantul melanggar izin pendirian.
Baca lebih lajut »
Pemkab Bantul Batalkan IMB Gereja di Sedayu, Ini Penjelasan BupatiPolemik pendirian tempat ibadah ini bermula dari warga Bandut Lor RT 34, Desa Argorejo, Sedayu, Bantul, menolak penggunaan rumah tinggal untuk gereja.
Baca lebih lajut »
Tamzil Tersangka, Ganjar Tetapkan Wabup jadi Plt Bupati KudusKPK menetapkan bupati Kudus, M Tamzil jadi tersangka. Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo malam ini menetapkan Wakil Bupati M. Hartopo menjadi Plt bupati.
Baca lebih lajut »
Hari Minggu, Ayo ke Festival Layang-layang di BantulHari Minggu jangan bingung mau kemana. Ayo ke festival layang-layang internasional di Pantai Parangkusumo, Bantul, DI Yogyakarta. Seru banget buat foto-foto!
Baca lebih lajut »
PSI Mengapresiasi Penyelesaian Rumah Ibadah di BantulPartai Solidaritas Indonesia (PSI) mengecam sebagian warga Kampung Gunung Bulu, Dusun Bandut Lor, Bantul, DI Yogyakarta, yang menolak keberadaan rumah ibadah
Baca lebih lajut »
KPK dan 'pelanggannya' bupatiKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejatinya dibentuk untuk memberantas tindak pidana korupsi terhadap seluruh penyelenggaran pemerintah negara dan ...
Baca lebih lajut »