FIFA bakal menjatuhkan sanksi berat pada Indonesia.
Tragedi Kanjuruhan sejauh ini sudah memakan korban tewas 130 orang dari berbagai kalangan usia, mulai dari anak-anak hingga dewasa.
Selain itu FIFA kemungkinan besar bakal mencoret ataupun membatalkan Indonesia menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20 tyang akan digelar 20 Mei hingga 11 Juli 2022. mendatang dengan alasan keamanan. Indonesia Selain itu FIFA juga berpotensi menjatuhkan sanksi pengurangan poin terhadap Timnas Indonesia. yang akan memengaruhi peringkat alias ranking FIFA.Buntut Tewasnya 130 Orang, Penggunaan Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan Terbukti Langgar Aturan FIFA
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Tragedi Kanjuruhan, Indonesia Sangat Mungkin Diberi Sanksi FIFAPotensi Indonesia diberi sanksi oleh Federasi Sepakbola Internasional (FIFA) sangat mungkin setelah terjadi tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Baca lebih lajut »
Skuad Timnas Banjir Pujian, Kini Legenda Sepak Bola Indonesia yang Berikan Apresiasi - Bolasport.comLegenda Timnas Indonesia, Kurniawan Dwi Yulianto, memberikan apresiasi pada permainan Skuad Garuda di FIFA Matchday 2022.
Baca lebih lajut »
Polisi Tembakkan Gas Air Mata saat Ricuch Arema Vs Persebaya, Ternyata Langgar Aturan FIFAKericuhan terjadi ketika Arema FC kalah dari Persebaya 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada ajang Liga 1 2022/2023.
Baca lebih lajut »
Penggunaan Gas Air Mata di Kanjuruhan, Melanggar Aturan FIFABerdasarkan aturan FIFA, gas air mata tidak boleh dibawa dan digunakan dalam pertandingan sepak bola.
Baca lebih lajut »
Tragedi Kanjuruhan, Regulasi FIFA Larang Gas Air Mata di StadionDalam video yang beredar, gas air mata dilepaskan aparat ke arah suporter di lapangan dan di tribun.
Baca lebih lajut »
Imbas Tragedi Kanjuruhan, Polisi, FIFA, Hingga RIP Trending TopicSampai Minggu dini hari, 2 Oktober 2022, tagar yang menyangkut kejadian di Kanjuruhan tersebut berada di daftar trending topic.
Baca lebih lajut »