Hotel Aston Imperial Bekasi yang diduga melanggar PPKM level 4 di Kota Bekasi, juga didenda sebesar Rp 17 juta.
Bekasi, Beritasatu.com
– Tidak hanya Julia Eka Putri Istanti alias Juy Putri yang didenda melanggar pembatasan pemberlakuan kegiatan masyarakat level 4 di Kota Bekasi, manajemen Hotel Aston Imperial Bekasi, sebagai penyedia tempat, juga didenda sebesar Rp 17 juta karena tidak menerapkan protokol kesehatan. “Kita sudah kooperatif dan hari ini menghadiri persidangan secara lancar dan juga kita sudah menerima sanksi yang telah diberikan,” kata Markom Hotel Aston Imperial Bekasi, Oliviana Anggraeni, usai menjalani persidangan, Kamis .Atas peristiwa tersebut, dia meminta maaf kepada semua pihak. “Kita minta maaf kepada semua pihak,” imbuhnya.
Seemntara itu, Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah, menjelaskan, sanksi diberikan karena tidak memberitahu kepada Satgas Covid-19 perihal kegiatan ulang tahun di hotel yang berlokasi di Bekasi Selatan itu. Selain itu, pengelola hotel mengabaikan protokol kesehatan saat berlangsung acara.Dia menegaskan, selama masa PPKM level 4 pemerintah daerah meniadakan acara serupa apalagi yang dapat menimbulkan kerumunan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Utamakan Prokes di Era PPKM, Aston Imperial Bekasi Hotel Siap Menyambut TamuLangkah langkah yang diambil dan dibuat demi kesehatan dan keselamatan standar merupakan tujuan utama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman untuk para tamu.
Baca lebih lajut »
Kota Bekasi Raih Penghargaan Apresiasi Jawara Ekonomi Digital 2021Kota Bekasi meraih peringkat pertama Apresiasi Jawara Ekonomi Digital (AJEG) Jawa Barat (Jabar) 2021.
Baca lebih lajut »
Seleb TikTok Pesta Ultah Saat PPKM di Bekasi Diperiksa Polisi, Ini HasilnyaSeleb TikTok yang menggelar pesta ulang tahun di hotel di Bekasi telah diperiksa polisi. Apa hasilnya?
Baca lebih lajut »
Bekasi Alihkan Rp185 Miliar untuk Penanganan COVID-19Refocusing seluruh dinas di Pemkab Bekasi sebesar Rp185 miliar difokuskan untuk penanganan penyebaran COVID-19. Covid-19
Baca lebih lajut »
Bekasi Sediakan Fasilitas Isolasi Terpusat |Republika OnlineBekasi siapkan tempat isolasi terpusat bagi pekerja industri yang terpapar Covid-19.
Baca lebih lajut »