Buntut kasus anaknya, AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat dari Polri
ANTARA - Setelah hampir tujuh jam menjalani sidang kode etik dari Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumatera Utara, AKBP Achiruddin Hasibuan resmi mendapat sanksi Pemberhentian
Tidak Dengan Hormat sebagai anggota Polri. Pemecatan itu merupakan dampak dari pelanggaran sejumlah kasus, termasuk membiarkan anaknya, AH, menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ada Indikasi TPPU, KPK Prioritaskan Cek LHKPN AKBP Achiruddin HasibuanKPK memprioritaskan pengecekan atas laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) AKBP Achiruddin Hasibuan. - Halaman 1
Baca lebih lajut »
AKBP Achiruddin Hasibuan Akan Jalani Sidang Etik!AKBP Achiruddin diagendakan menjalani Sidang Etik atas kasus pembiaraan penganiayaan yang dilakukan anaknya
Baca lebih lajut »
Kantor Gudang Solar Ilegal yang Setor Fulus ke AKBP Achiruddin Hasibuan Digeledah PolisiKantor Gudang Solar Ilegal yang Setor Fulus ke AKBP Achiruddin Hasibuan Digeledah Polisi: Kantor gudang solar ilegal di Kecamatan Medan Kota yang menyetorkan uang ke AKBP Achiruddin Hasibuan digeledah polisi.
Baca lebih lajut »
Terkait AKBP Achiruddin Hasibuan, Polda Sumut Geledah PT Almira Nusa Raya dan Sita DokumenTim Gabungan Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut menggeledah kantor PT Almira Nusa Raya (ANR) di Jalan Mustang Villa Polonia Indah Blok Y No 28, Kecamatan Medan Polonia.
Baca lebih lajut »
KPK Telusuri Asal Usul Aset Milik AKBP Achiruddin HasibuanKPK tengah menelusuri aset harta kekayaan milik mantan Kabag Bin Ops Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara AKBP Achiruddin Hasibuan.
Baca lebih lajut »
Polda Sumut Temukan Dokumen Transaksi Keuangan saat Geledah Rumah AKBP Achiruddin HasibuanDitreskrimum Polda Sumut menemukan sejumlah dokumen transaksi keuangan saat pengeledahan terkait kasus dugaan gratifikasi AKBP Achiruddin Hasibuan.
Baca lebih lajut »