Buntut Dugaan Pelecehan, Miss Universe Pusat Putus Hubungan dengan Miss Universe Indonesia
Aktivitas di sektor keuangan seperti binary option, robot trading, aset kripto, dan money game merupakan beberapa contoh modus dan kegiatan ilegal yang tengah tren saat ini.Sandiaga Uno Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia sambangi UMKM yang ada di wilayah Kota Probolinggo.
“Jika terbukti benar, kami melihat ini sebagai catatan buruk dalam kontes Miss Universe karena pelecehan seksual jelas tidak sejalan dengan tujuan diselenggarakannya ajang Miss Universe,” kata Dhahana."Kami telah memutuskan untuk menghakhiri hubungan dengan waralaba saat ini di Indonesia, PT Capella Swastika Karya, dan Direktur Nasional, Poppy Capella," bunyi pernyataan Miss Universe Organization.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Miss Universe Putuskan Kerja Sama dengan Poppy Capella Buntut Dugaan Pelecehan SeksualOrganisasi Miss Universe International menghentikan kerja sama dengan pemegang lisensi Miss Universe Indonesia Capella Swastika Karya.
Baca lebih lajut »
Poppy Capella Kehilangan Lisensi Miss Universe Indonesia dan Malaysia, Organisasi: Tidak Ada Kontrak TambahanOrganisasi Miss Universe mencabut lisensi Poppy Capella sebagai pemegang Miss Universe Indonesia dan Malaysia.
Baca lebih lajut »
Miss Universe Pusat Hentikan Kerja Sama dengan Poppy Capella Buntut Kasus Dugaan PelecehanMiss Universe menghentikan kerja sama dengan Poppy Capella setelah kasus dugaan pelecehan terhadap finalis merebak.
Baca lebih lajut »
Bos Miss Universe Indonesia Dituding Cari Kambing Hitam dalam Skandal Body CheckingPara finalis Miss Universe Indonesia mengaku mengalami pelecehan seksual saat melakukan proses body checking.
Baca lebih lajut »
Khawatir Kliennya Dipersalahkan, Pengacara Finalis Miss Universe Indonesia Datangi LPSK - Tribunjakarta.comPengacara korban, Mellisa mengatakan kedatangan pihaknya ke LPSK guna berkonsultasi terkait perlindungan untuk kliennya. Serta sebagai antisipasi apabila kliennya nanti mengalami bentuk intimidasi dan dilaporkan balik oleh pihak yang tidak terima. (ld)
Baca lebih lajut »