Kadafi mengatakan, Komisi Yudisial saat ini sudah melakukan rangkaian pemeriksaan dan melakukan kerja sama dengan KPK.
Adapun pemeriksaan yang dilakukan oleh Komisi Yudisial terkait para pihak yang terlibat atas kasus suap koperasi simpan pinjam Indodana.
"Semua pihak yang ada di MA yang terkait dengan peristiwa pidana yang disangkakan tersebut itu sudah kami periksa, sekarang kami dalam tahap untuk kemudian mengkroscek dari kedua pihak baik terduga pembeli dan terduga perantara dan penerima untuk nanti akhirnya kami nanti konsolidasikan," papar Kadafi.
"Kami jadikan bahan untuk melakukan pemeriksaan terhadap hakim baik itu hakim yang kebetulan sedang menjabat sebagai hakim yustisial atau menjabat sebagai panitera pengganti di MA maupun hakim agung yang sudah dijadikan tersangka oleh KPK," pungkas dia.Sebelumnya, dua orang hakim agung disebut menjadi tersangka dalam kasus korupsi suap koperasi simpan pinjam Intidana.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPK Dinilai Bakal Panggil Hakim Agung Lainnya Terkait Kasus SuapDua hakim agung telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca lebih lajut »
Didik Mukrianto Komisi III DPR Dukung Polri Lakukan PembenahanAnggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Didik Mukrianto mendukung upaya Polri membenahi internal, khususnya dalam memberikan pelayanan ke masyarakat yang cepat dan bebas dari pungutan liar (pungli).
Baca lebih lajut »
Eksistensi UU Keolahragaan Minim, Komisi X DPR RI dan Kemenpora Kritisi Liga di IndonesiaBeritaJabar Eksistensi UU Keolahragaan Minim, Komisi X DPR RI dan Kemenpora Kritisi Liga di Indonesia dedeyusuf uukeolahragaan tragedikanjuruhan
Baca lebih lajut »
Komisi X DPR Setuju Aturan Konser di DKI Diperketat, Singgung Covid Naik LagiPemprov DKI menerbitkan aturan baru terkait penyelenggaraan konser diperketat. Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf, setuju dengan aturan baru itu.
Baca lebih lajut »
Geram Rekomendasinya Tak Dihiraukan, Komisi D Ancam Interpelasi Pemkot DepokKomisi D DPRD Kota Depok akan mengajukan hak interpelasi jika dalam kurun waktu tiga hari rekomendasi yang diberikan kepada Pemkot Depok tidak dihiraukan.
Baca lebih lajut »