Bulan Puasa, PNS Kerja dari Jam 08.00-15.00

Indonesia Berita Berita

Bulan Puasa, PNS Kerja dari Jam 08.00-15.00
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 detikfinance
  • ⏱ Reading Time:
  • 66 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 30%
  • Publisher: 63%

Jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan minimal 32,5 jam per minggu.

Ilustrasi Jam Kerja PNS Saat Puasa/Foto: Rifkianto NugrohoRamadan 1444 Hijriah. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengeluarkan aturan terkait jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadan 1444 Hijriah.

Aturan terkait jam kerja ini sendiri tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 06/2023 yang telah ditandatangani oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada Jumat lalu. Pada SE Menteri PANBR itu, disebutkan bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1444 H memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis, dan untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.

Sementara itu bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.

Di luar itu,disebutkan juga bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian pada instansi pemerintah dapat menetapkan keputusan terkait pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1444 H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing.Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, maka jam kerjanya:

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikfinance /  🏆 18. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Menpan RB Azwar Anas Larang Instansi Pemerintah Bikin Aplikasi Baru Demi DigitalisasiMenpan RB Azwar Anas Larang Instansi Pemerintah Bikin Aplikasi Baru Demi DigitalisasiMeski pemerintahan digital menjadi kunci, Menpan RB Abdullah Azwar Anas menekankan SPBE bukan berarti semua instansi pemerintah berlomba membikin aplikasi.
Baca lebih lajut »

India Tambah Titik Embarkasi Haji Menjadi 25 |Republika OnlineIndia Tambah Titik Embarkasi Haji Menjadi 25 |Republika OnlineJumlah akhir titik embarkasi akan bergantung pada jumlah minimum penumpang.
Baca lebih lajut »

Pembatalan 3.043 Guru PPPK di Indonesia, PGRI Tagih Penempatan 586 PPPK di JatengPembatalan 3.043 Guru PPPK di Indonesia, PGRI Tagih Penempatan 586 PPPK di JatengPGRI Jateng mendesak pemerintah pusat untuk segera memberi kepastian penempatan kepada 586 PPPK Jateng yang dianulir.
Baca lebih lajut »

Dishub Jabar akan Menyiapkan Mudik Gratis |Republika OnlineDishub Jabar akan Menyiapkan Mudik Gratis  |Republika OnlineTahun ini mudik gratis dilakukan dengan kolaborasi bersama BUMN dan instansi swasta.
Baca lebih lajut »

27,32 Juta Orang Diprediksi Mudik Naik Mobil Pribadi, Jalur ke Semarang Tertinggi27,32 Juta Orang Diprediksi Mudik Naik Mobil Pribadi, Jalur ke Semarang TertinggiPemerintah memprediksi jumlah pemudik dengan menggunakan mobil pribadi mencapai 27,32 juta orang atau 27 persen dari total jumlah potensi pergerakan masyarakat...
Baca lebih lajut »

Pusat Layanan Kecelakaan Kerja Mitra BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ungaran, Ini DaftarnyaPusat Layanan Kecelakaan Kerja Mitra BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ungaran, Ini DaftarnyaRADARSEMARANG.ID-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Ungaran saat ini telah bekerja sama dengan 34 Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) yang berada di Kabupaten Semarang dan Kota Salatiga. Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) tersebut terdiri dari 12 P
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-28 08:05:58