Bukan untuk Dukung Poligami, Pergub Baru Jakarta Tetap Belum Lindungi Perempuan

Pergub Poligami Jakarta Berita

Bukan untuk Dukung Poligami, Pergub Baru Jakarta Tetap Belum Lindungi Perempuan
Asn JakartaUtama
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 203 sec. here
  • 7 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 92%
  • Publisher: 70%

Pergub poligami justru untuk memperketat aturan perkawinan dan perceraian para ASN. Namun, pergub itu tetap belum maksimal melindungi perempuan.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Jakarta membantah bahwa Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian diterbitkan untuk mendukung para aparatur sipil negara atau ASN berpoligami. Sebaliknya, pergub tersebut dibuat untuk memperketat aturan perkawinan dan perceraian agar para ASN tidak bercerai atau beristri lebih dari satu tanpa izin atau surat keterangan dari pimpinan.

Dalam PP tersebut, izin beristri lebih dari seorang dapat diberikan apabila memenuhi persyaratan, yaitu istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri mengalami cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, dan istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun perkawinan. Jika seorang ASN melanggar aturan tersebut dan menikah tanpa izin, akan dikenai hukuman disiplin berat, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Chaidir mengatakan, aturan ini dibutuhkan mengingat banyaknya jumlah ASN di Jakarta. Ia menegaskan perlu pengaturan yang rigid dan pendelegasian kewenangan dalam penerbitan surat izin atau keterangan perkawinan dan perceraian bagi ASN. Jelas bahwa pergub tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip kesetaraan jender dan hak asasi manusia yang telah dijamin oleh peraturan nasional dan internasional.

”Jelas bahwa pergub tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip kesetaraan jender dan hak asasi manusia yang telah dijamin oleh peraturan nasional dan internasional. Poligami harus dihapuskan karena praktik tersebut merendahkan martabat perempuan,” ujar Usman. Ia mengatakan, Penjabat Gubernur harus merevisi aturan tersebut dan memastikan bahwa kebijakan itu tidak melanggar hak-hak ataupun mendiskriminasi perempuan. Kemudian, Pemprov Jakarta harus mengutamakan kebijakan yang mendorong kesetaraan jender dan pelindungan HAM di lingkungan ASN.

”Seharusnya, pemerintah melindungi pihak yang rentan jadi korban. Hal itu bisa dilakukan dengan merevisi perda perlindungan perempuan dan anak yang sayangnya belum masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah 2025,” ujar Eva. ”Alih-alih mengesahkan pergub yang mengizinkan poligami, Pj Gubernur beserta Pemprov Jakarta harusnya menuangkan UU TPKS ke dalam perda agar bisa lebih kuat lagi melindungi perempuan dan anak. Baru setelah itu keluarga akan semakin terlindungi, termasuk mereka yang tidak berasal dari kalangan ASN,” kata Elva.

Penjabat Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan, pemerintah telah membahas peraturan gubernur tentang mekanisme bagi ASN boleh poligami sejak tahun 2023. Kemudian, pergub tersebut baru diterbitkan pada 6 Januari 2025. Teguh menekankan, terbitnya Pergub No 2/2025 bukan untuk melanggengkan poligami, melainkan justru untuk melindungi setiap keluarga ASN. Pergub ini mengatur tentang pengetatan perkawinan dan perceraian para ASN Jakarta. ASN yang hendak berpoligami atau bercerai harus mendapat izin atasan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.Penjabat Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi di Jakarta Barat, Sabtu .

Selanjutnya, salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat secara terus-menerus setelah perkawinan berlangsung; salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain; atau antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

”Pergub ini mengatur batasan-batasan bagi ASN pria yang akan menikah lagi, serta kondisi apa yang dapat diberikan persetujuan dan kondisi apa yang dilarang,” katanya. Pegawai Balai Kota DKI Jakarta tetap masuk dan bekerja di hari pertama masuk setelah libur Lebaran, Selasa .Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, praktik poligami bertentangan dengan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik dan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan yang telah diratifikasi oleh Indonesia.

Oleh karena itu, Usman menyatakan dirinya menolak keras adanya regulasi tersebut. Ia juga mendesak agar Pemprov Jakarta untuk sesegera mungkin melakukan revisi terhadap regulasi tersebut. Anggota Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia , Elva Farhi Qolbina, juga mengkritik Pergub No 2/2025 tersebut. Ia mempertanyakan pernyataan Penjabat Gubernur Jakarta bahwa pergub tersebut ditujukan untuk melindungi keluarga ASN.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

hariankompas /  🏆 8. in İD

Asn Jakarta Utama

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pergub DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 Bukan untuk Mendukung Poligami, Tegas Pj. Gubernur Teguh SetyabudiPergub DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 Bukan untuk Mendukung Poligami, Tegas Pj. Gubernur Teguh SetyabudiPenjabat (Pj.) Gubernur Provinsi DKI Jakarta Teguh Setyabudi menegaskan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian, tidak dimaksudkan untuk mendukung Aparatur Sipil Negara (ASN) berpoligami. Pergub tersebut justru dibuat untuk melindungi keluarga ASN. Teguh menjelaskan bahwa Pergub tersebut mengatur tentang pengetatan perkawinan dan perceraian ASN Jakarta, di mana ASN yang hendak berpoligami atau bercerai harus mendapat izin atasan.
Baca lebih lajut »

Teguh tegaskan Pergub 2 Tahun 2025 bukan untuk izinkan ASN poligamiTeguh tegaskan Pergub 2 Tahun 2025 bukan untuk izinkan ASN poligamiPenjabat (Pj.) Gubernur Provinsi DKI Jakarta Teguh Setyabudi menegaskan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 bukan untuk mendukung Aparatur ...
Baca lebih lajut »

Pemprov Jakarta Tegaskan Pergub yang Atur Poligami ASN Bukan Hal BaruPemprov Jakarta Tegaskan Pergub yang Atur Poligami ASN Bukan Hal BaruPergub ini mengatur batasan-batasan bagi ASN pria yang akan menikah lagi, serta kondisi apa yang dapat diberikan persetujuan dan kondisi apa yang dilarang
Baca lebih lajut »

Terpopuler: Bukan Libur tapi Pembelajaran Selama Ramadhan, Pergub DKI Kalau ASN Boleh PoligamiTerpopuler: Bukan Libur tapi Pembelajaran Selama Ramadhan, Pergub DKI Kalau ASN Boleh PoligamiPemerintah Provinsi Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait aparatur sipil negara (ASN) boleh poligami, sehingga menjadi artikel disorot sepanjang Jumat.
Baca lebih lajut »

Pj Teguh Bantah Pergub Poligami Dukung ASN BerpoligamiPj Teguh Bantah Pergub Poligami Dukung ASN BerpoligamiDalam Pergub yang baru tersebut terdapat delapan bab yang mengatur pelaporan perkawinan izin beristri lebih dari seorang atau poligami izin atau keterangan perceraian tim pertimbangan
Baca lebih lajut »

Pemprov Jakarta Terbitkan Pergub soal ASN Boleh Poligami, Ini AturannyaPemprov Jakarta Terbitkan Pergub soal ASN Boleh Poligami, Ini AturannyaAturan itu termaktub dalam Pergub nomor 2 tahun 2025 yang ditetapkan Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi pada 6 Januari 2025.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-16 07:57:21