Bukan Hukuman Mati, Altaf Mahasiswa UI yang Bunuh Juniornya Divonis Seumur Hidup

Hukuman Mati Berita

Bukan Hukuman Mati, Altaf Mahasiswa UI yang Bunuh Juniornya Divonis Seumur Hidup
VonisSeumur HidupHakim
  • 📰 VIVAcoid
  • ⏱ Reading Time:
  • 41 sec. here
  • 7 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 37%
  • Publisher: 90%

Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Altafasalya Ardnika Basya alias Altaf (23), mahasiswa UI yang bunuh juniornya.

Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Altafasalya Ardnika Basya alias Altaf . Altaf dinyatakan bersalah karena membunuh juniornya diDalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Altaf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dengan dakwaan pertama melanggar Pasal 340 KUHP.

“Kami penuntut umum menilai vonis tersebut belum memberikan keadilan. Oleh karena itu, penuntut umum akan mempertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum banding agar putusan vonis mati dapat dipertimbangkan kembali di tingkat banding,” ujarnya.Ubaidillah menyampaikan dengan upaya banding diharapkan terdakwa dapat di vonis mati. Sehingga memberikan efek deteren kepada orang lain untuk tidak melakukan kejahatan serupa terutama di lingkungan pendidikan.

Para mahasiswa dan petugas pengamanan terlibat saling tendang dan dorong, saat berusaha masuk ke dalam kantor pemerintahan, untuk bertemu dengan Pj Bupati Tangerang. Belum lama ini warga Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dihebohkan oleh penemuan mayat yang disimpan dalam sebuah koper hitam. Berikut ini fakta-fakta kasus tersebut.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

VIVAcoid /  🏆 3. in İD

Vonis Seumur Hidup Hakim Mahasiswa Universitas Indonesia

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Jaksa Sebut Mega Korupsi Ratu Properti Vietnam Rugikan Negara Rp 430 TJaksa Sebut Mega Korupsi Ratu Properti Vietnam Rugikan Negara Rp 430 TAkibat perbuatannya itu, Truong My Lan divonis hukuman mati. Hukuman mati merupakan hukuman yang sangat berat untuk kasus korupsi.
Baca lebih lajut »

Tanggapi Kasus Korupsi yang Seret Suami Sandra Dewi, Kamaruddin Simanjuntak Singgung Hukuman MatiTanggapi Kasus Korupsi yang Seret Suami Sandra Dewi, Kamaruddin Simanjuntak Singgung Hukuman MatiTanggapi kasus korupsi yang menyeret suami Sandra Dewi, pengacara Kamaruddin Simanjuntak singgung hukuman mati.
Baca lebih lajut »

Sumber Kekayaan Crazy Rich Vietnam yang Divonis Hukuman MatiSumber Kekayaan Crazy Rich Vietnam yang Divonis Hukuman MatiPengusaha asal Vietnam, Truong My Lan divonis hukuman mati atas kasus penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau setara US$ 12,5 miliar.
Baca lebih lajut »

Sejumlah Aset Milik Taipan Properti Vietnam yang Divonis Hukuman MatiSejumlah Aset Milik Taipan Properti Vietnam yang Divonis Hukuman MatiNilai aset yang terkait dengan pengembang properti milik Lan yakni Van Thinh Phat (VTP) Group dan afiliasinya berkisar 12 miliar-48 miliar Dollar AS.
Baca lebih lajut »

Begini Sepak Terjang Bisnis Crazy Rich Vietnam yang Dihukum MatiBegini Sepak Terjang Bisnis Crazy Rich Vietnam yang Dihukum MatiBegini bisnis Truong My Lan, taipan Vietnam yang mendapat hukuman mati.
Baca lebih lajut »

Korupsi Rp200 Triliun hingga Dijatuhi Hukuman Mati, Truong My Lan Rupanya Pernah Jadi Wanita Paling InspiratifKorupsi Rp200 Triliun hingga Dijatuhi Hukuman Mati, Truong My Lan Rupanya Pernah Jadi Wanita Paling InspiratifBerita Korupsi Rp200 Triliun hingga Dijatuhi Hukuman Mati, Truong My Lan Rupanya Pernah Jadi Wanita Paling Inspiratif terbaru hari ini 2024-04-14 08:49:06 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-19 17:14:52