Bukan Hubungan Kerja tapi Kemitraan, Driver Ojol dan Taksi Online tak Dapat THR

Indonesia Berita Berita

Bukan Hubungan Kerja tapi Kemitraan, Driver Ojol dan Taksi Online tak Dapat THR
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 jawapos
  • ⏱ Reading Time:
  • 51 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 24%
  • Publisher: 51%

Tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri menjadi hal yang ditunggu-tunggu para pekerja saat Ramadan, Sayangnya, tak semua orang yang bekerja bisa mendapatkan THR, termasuk para sopir ojek online (Ojol) dan taksi online. Lho, kenapa?

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan alasan mengapa driver ojol dan taksi online tidak mendapatkan tunjangan hari raya Lebaran. Menurutnya, salah satu syarat pekerja mendapatkan THR adalah memiliki hubungan kerja di bawah naungan suatu perusahaan. Sementara, driver ojol bergabung dalam skema kemitraan. “Kalau mitra Gojek kan tidak ada hubungan kerja ya. Itukan kemitraan, yang mendapatkan THR itu yang ada hubungan kerja,” kata Ida, di Gedung DPR RI, Senayan, Senin .

Selanjutnya, Ida mengimbau pekerja yang memiliki masalah terhadap pemberian THR untuk dapat melaporkannya ke Posko Pengaduan THR. Posko itu menyediakan layanan konsultasi dan membantu penyelesaian permasalahan tersebut. “Saya kira kita sudah punya Posko Pengaduan THR. Teman-teman yang mengalami tidak dibayar THR-nya saya kira bisa mengadu ke posko yang ada,” ujarnya.

Secara terpisah, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan acuan THR adalah Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Aturan tersebut mengatur kewajiban perusahaan memberikan THR kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja, yakni dalam bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu . Beleid itu tidak mencakup hubungan kemitraan seperti drivel ojol dengan operator aplikasi transportasi daring. Namun, Putri mengatakan perusahaan tidak dilarang memberikan THR kepada mitranya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

jawapos /  🏆 35. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Nyesek! Driver Ojol Tak Dapat THR, Ini AturannyaNyesek! Driver Ojol Tak Dapat THR, Ini AturannyaKemnaker memastikan driver ojol dan taksi online tidak mendapatkan THR. Berikut ini aturannya.
Baca lebih lajut »

Driver Ojol Tak Dapat THR, Gojek Buka Suara Singgung InsentifDriver Ojol Tak Dapat THR, Gojek Buka Suara Singgung InsentifSempat ramai soal driver ojek online (ojol) tidak wajib mendapatkan THR. Pihak Gojek pun buka suara.
Baca lebih lajut »

Ini Bedanya THR PNS dengan THR Pegawai SwastaIni Bedanya THR PNS dengan THR Pegawai SwastaBerikut perbedaan antara Tunjangan Hari Raya atau THR PNS dengan THR pegawai swasta yang dihimpun dari berbagai sumber.
Baca lebih lajut »

Ada Istri Kedua di Ramadhan PertamaAda Istri Kedua di Ramadhan PertamaJika hubungan pernikahan sudah dibumbui dengan perselingkuhan, maka ke depannya hubungan tersebut tidak akan berlangsung lama.
Baca lebih lajut »

SPN Batang Siapkan Posko Aduan THRSPN Batang Siapkan Posko Aduan THRRADARSEMARANG.ID, Batang - Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Batang menyiapkan posko aduan untuk para pekerja yang tidak menerima tunjangan hari raya (THR). Laporan bisa disampaikan jika tujuh hari jelang Lebaran, THR belum juga diterima. Ketua DPC SPN Batang Edi Susilo tel
Baca lebih lajut »

Bersiap THR Dividen April 2023, Sederet Emiten Tebar CuanBersiap THR Dividen April 2023, Sederet Emiten Tebar CuanSetidaknya ada 10 emiten yang akan membagikan dividen miliaran hingga triliunan pada April 2023, berdekatan dengan momen THR Lebaran.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-26 01:45:18