Lagu 'Dengarkan Pintaku' Caitlin Halderman yang diciptakan Budi Doremi dituding menjiplak karya musisi asal Samarinda.
"Keren lagunya tapi kok kek sama musisi samarinda yak. 20 jam yang lalu vs 2 tahun lalu," tulis akun TikTok @selaluadin.
Melalui akun Instagram pribadinya pada Selasa , Budi Doremi menuliskan surat terbuka. Budi Doremi menantang pihak yang merasa memiliki lagu tersebut untuk memberikan bukti dalam waktu 1x24 jam."Setelah tenggat waktu tersebut, apabila ada klaim tanpa disertai bukti yang sah atau apalagi mempublikasikan lagu ini tanpa izin saya, saya tidak akan segan untuk mengambil langkah hukum," tegas Budi Doremi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Surat Terbuka Budi Doremi Terkait Kisruh Lagu Ciptaannya untuk Caitlin Halderman yang Dituding Jiplak Lagu LainPolemik seputar lagu 'Dengarkan Pintaku,' karya Budi Doremi yang dinyanyikan oleh Caitlin Halderman, menjadi perbincangan hangat dalam beberapa hari terakhir. Tudingan bahwa lagu tersebut meniru karya lain telah memicu perdebatan di kalangan pecinta musik.
Baca lebih lajut »
NCT 127 Berhasil Puncaki 4 Tangga Lagu Billboard dan Capai Peringkat Tertinggi di Tangga Lagu GlobalNCT 127, raih prestasi baru album yang baru saja mereka rilis berjudul “Fact Check” telah menduduki empat tangga lagu berbeda di Billboard.
Baca lebih lajut »
Beda Perlakuan Ahmad Dhani terhadap Once Mekel dan Ari Lasso soal Lagu Dewa 19Ahmad Dhani melarang Once membawakan lagu-lagu Dewa 19, sementara kepada Ari dibolehkan.
Baca lebih lajut »
Blak-blakan Gak Suka Lagu Ciptaan Andika Eks Peterpan, Ariel NOAH: Memang Gak EnakAriel NOAH blak-blakan mengatakan tak menyukai lagu-lagu ciptaan Andika eks Peterpan. Bahkan sebenarnya, vokalis asal Bandung itu enggan memakai lagu ciptaan Andika.
Baca lebih lajut »
Bripda FN Dituduh Hamili dan Paksa Mantan Pacar Aborsi, Ini Temuan Propam Polda SulselKasus ini juga tengah ditangani Ditreskrimum Polda Sulsel.
Baca lebih lajut »