Buat Kacau Ekonomi, Mafia Minyak Goreng Bisa Dituntut Hukuman Mati
PIKIRAN RAKYAT – Kejaksaan Agung mengungkap empat tersangka dalam perkara dugaan kongkalikong perizinan ekspor Crude Palm Oil dan turunannya termasuk minyak goreng yang terjadi pada kurun waktu Januari 2021 hingga Maret 2022.
"Semua opsi Pasal 2 ayat dapat diterapkan termasuk ancaman mati," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dikonfirmasi, Rabu, 20 April 2022. Baca Juga: Kuota Mudik Gratis 2022 Jakarta Terisi 66 Persen, Simak Cara Daftar dan Lokasi Verifikasinya
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kehilangan 200.000 Pelanggan, Netflix Bakal Buat Versi Murah dengan Iklan | Ekonomi - Bisnis.comNetflix Inc. tengah mempertimbangkan layanan versi hemat dengan iklan dalam rangka menyiasati penurunan jumlah pelanggan.
Baca lebih lajut »
Bikin Kacau Perekonomian, Tersangka Kasus Minyak Goreng Bisa Dituntut Hukuman Mati"Saya berharap ini bisa dikembangkan ke yang lain yang diduga terkait dengan CPO maupun minyak goreng dan liga-liga besar yang lain," kata dia.
Baca lebih lajut »
Buat Mudik, Bawa Rp 5 Juta Cukup Nggak?Pengeluaran mudik besar sehingga waspada kantong bolong.
Baca lebih lajut »
Dirjen Kemendag Jadi Tersangka yang Buat Kelangkaan Minyak Goreng | Kabar24 - Bisnis.comKejaksaan Agung menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus kelangkaan minyak goreng.
Baca lebih lajut »
Ini Unggahan yang Buat Guntur Romli Laporkan Dosen UGM ke Polda MetroGuntur Romli melaporkan dosen UGM Karna Wijaya ke Polda Metro Jaya atas dugaan pengancaman.
Baca lebih lajut »