Uang muka KPR yang ditawarkan BTN dan Agung Podomoro sebesar 5 persen.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Tabungan Negara Tbk berupaya mendorong penyaluran kredit pada tahun ini. Salah satunya bekerja sama dengan para pengembang properti nasional baik Badan Usaha Milik Negara maupun swasta
"Melalui kolaborasi bisnis ini maka realisasi penyaluran pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah maupun Apartemen akan meningkat signifikan seiring dengan kebutuhan akan hunian yang masih cukup besar," ujarnya kepada Republika di Jakarta, Rabu . “Kami memberikan bunga KPR spesial mulai dari 5 persen fixed 2 tahun, uang muka sebesar 5 persen bebas biaya administrasi, bebas biaya provisi dan administrasi, serta diskon asuransi jiwa sebesar 10 persen. Program ini berlaku hingga 31 Desember 2019,” jelasnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kisah dari Manggarai; Budak Flores, Sultan Agung & JP CoenManggarai dulu dikenal sebagai Pasar Rumput dan banyak warga Betawi berjualan kuda
Baca lebih lajut »
Mahkamah Agung: Pembekuan Parlemen Inggris tidak SahPemimpin Partai Buruh Jeremy Corbyn meminta Johnson untuk mempertimbangkan posisinya dan menyerukan pemilihan baru.
Baca lebih lajut »
Mahkamah Agung: Pembekuan Parlemen Inggris Melanggar HukumMahkamah Agung Inggris dalam putusannya menyebut keputusan Boris Johnson untuk mebekukan parlemen selama lima pekan melanggar hukum
Baca lebih lajut »
OJK: Bunga pinjaman online tidak lebih dari 0,8 persenKetua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menegaskan bunga untuk pinjaman online yang berada di bawah naungan perusahaan financial ...
Baca lebih lajut »
LPS Turunkan Suku Bunga Penjaminan SimpananLPS menurunkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah dan valuta asing sebesar 25 bps.
Baca lebih lajut »
Dewan Pers Minta Dilibatkan Dalam Pembahasan RKUHPSecara prinsip Agung mengatakan, Dewan Pers mengapresiasi dan berterima kasih atas penundaan pengesahan RUU KUHP.
Baca lebih lajut »