BSKDN Kemendagri: Konsep ITKPD Upaya Wujudkan Tujuan Otonomi Daerah Sindonews BukanBeritaBiasa .
Kepala Pusat Litbang Administrasi Kewilayahan, Pemerintahan Desa, dan Kependudukan, Kemendagri, Mohammad Noval. Foto/Ist- Indeks Tata Kelola Pemerintahan Daerah disebut sebagai upaya untuk memaksimalkan tujuan dari otonomi daerah. Karenanya, Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri terus menyempurnakan rancang bangun ITKPD.
Menurut Noval, berbeda dengan indeks lainnya, sendiri menggunakan skema komposit. Skema tersebut disusun dari beragam aspek yang mewakili tidak hanya komponen input, tetapi juga proses, dan output dari pelaksanaan tata kelola pemerintah daerah . Dikatakan Noval, konsep ITKPD dibawa dalam seminar internasional agar banyak masukan dari para scientist. Harapannya agar metode indeks yang digunakan dapat didiskusikan bersama.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pemkab Mesuji Gunakan Pengalaman di Apkasi Otonomi Expo Untuk Study TiruPemkab Mesuji Gunakan Pengalaman di Apkasi Otonomi Expo Untuk Study Tiru: Penjabat Bupati Mesuji, Sulpakar, menjelaskan, pameran Apkasi Otonomi Expo 2022 akan digunakan untuk study tiru, dalam mengadopsi upaya pemasaran, inovasi, terhadap produk unggulan…
Baca lebih lajut »
Investasi Harus SeimbangPrinsip berkelanjutan penting diperhatikan untuk meningkatkan daya saing. Melalui konsep daya saing, setiap daerah ditantang menonjolkan komponen khas untuk menarik investasi. Ekonomi AdadiKompas
Baca lebih lajut »
NTB Dapat Jatah 1,4 juta Vaksin untuk Tekan PMKUPAYA penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK) terhadap hewan ernak di NTB terus dilakukan, setidaknya 1,4 juta vaksin dialokasikan di daerah ini.
Baca lebih lajut »
Maluku Tenggara Promosi Wisata Alam Lewat VR-3D di Apkasi Otonomi Expo 2022Para pengunjung diajak memasuki alam nyata melalui Teknologi Virtual Reality Tiga Dimensi (VR-3D) sehingga membuat seakan sudah ada di Maluku Tenggara.
Baca lebih lajut »