Kepala BNP Bali Brigjen Sugianyar mengatakan Jerinx SID punya hak edukasi masyarakat akan bahaya narkoba jerinxsid
bali.jpnn.com, DENPASAR - Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali mengabaikan kritik sejumlah pihak terkait kapasitas musisi I Gede Ary Astina alias Jerinx sebagai Duta Narkoba setelah kembali menjadi tersangka kasus pengancaman kepada pegiat media sosial Adam Deni Gearka.
Bali akan tetap menjadikan Jerinx SID dan sang istri, Nora Alexandra sebagai Duta Narkoba karena kapasitasnya ikut aktif membantu mengkampayekan bahaya narkoba kepada masyarakat luas. Menurut Kepala Bali Brigjen Gede Sugianyar, langkah BNN sesuai dengan Pasal 104 UU Nomor 35 Tahun 2009.Baca Juga: Pasal tersebut menerangkan bahwa masyarakat punya kesempatan yang luas untuk berperan serta membantu pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika . Pasal 105 UU No. 35 Tahun 2009 juga menyatakan bahwa masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, peredaran gelap narkotika, dan prekursor narkotika.
Bali menetapkan Jerinx bersama istrinya Nora sebagai relawan antinarkoba yang mendapat mandat untuk memberikan edukasi mengenai bahaya narkotika, proses rehabilitasi pengguna, dan kondisi terkini kasus narkoba di Bali.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Brigjen Sugianyar Sentil Adam Deni, Pastikan Jerinx SID Tetap Duta NarkobaKepala BNNP Bali Brigjen Gde Sugianyar menyentil pegiat media sosial Adam Deni, pastikan Jerinx SID dan Nora Alexandra tetap jadi Duta Narkoba BNNP jerinxsid
Baca lebih lajut »
Jerinx Masih Duta Antinarkoba BNN Bali Meski Ditahan di Kasus PengancamanDrummer SID Jerinx tetap menjadi duta narkoba BNN Bali meski ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat dalam kasus pengancaman terhadap Adam Deni.
Baca lebih lajut »
NU Soroti Turunnya Kualitas Demokrasi Selama Pandemi Covid-19Helmy menilai perlu adanya edukasi dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat atas isu-isu terkait, dan perlu dipahami bahwa demokrasi bukan hanya soal hak berbeda pendapat
Baca lebih lajut »