BREAKING NEWS: PPKM Level 4 di Luar Jawa-Bali Kembali Diperpanjang Hingga 6 September 2021
Hal tersebut disampaikannya pada konferensi pers secara virtual yang disiarkan di kanal YouTube Sekrerariat Presiden, Senin .
"Perpanjangan akan dilakukan diluar Jawa-Bali 24 Agustus sampai dengan 6 September," kata Airlangga dalam konferensi pers.Menurut Airlangga, angka tersebut pun masih bisa terus diturunkan, mengingat kasus konversinya sebesar 26,7 persen dari target BOR. "Kita lihat bahwa secara keseluruhan BOR di wilayah Indonesia luar Jawa-Bali BOR-nya adalah 41,6 persen dan tentu masih bisa diturunkan. karena kasus konversinya 26,7 persen, dari target konversi tempat tidur," sambungnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
PPKM di Luar Jawa-Bali di Perpanjang Sampai 6 September |Republika OnlinePemerintah memperpanjang PPKM di luar Jawa-Bali hingga 6 September.
Baca lebih lajut »
PPKM Berakhir, DPR Sarankan Level Luar Jawa-Bali DinaikkanAnggota Komisi IX DPR menyarankan pemerintah kembali memperpanjang PPKM. Untuk wilayah luar Jawa Bali juga diusulkan agar level dinaikkan.
Baca lebih lajut »
Jokowi Akan Umumkan Kelanjutan PPKM Jawa - Bali Malam IniPresiden Jokowi akan mengumumkan kelanjutan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali malam ini.
Baca lebih lajut »
Pemerintah Perpanjang PPKM Jawa-Bali Hingga 30 AgustusPemerintah memperpanjang masa penerapan PPKM di wilayah Pulau Jawa dan Bali untuk menanggulangi penularan virus corona yang masih terjadi.
Baca lebih lajut »
Presiden Jokowi: Mulai 24 Agustus Jawa-Bali PPKM Level 3Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus-30 Agustus 2001 beberapa turunkan levelnya dari level 4 level 3 untuk Jawa-Bali wilayah aglomerasi Jabodetabek.
Baca lebih lajut »
Jokowi Ungkap 16 Daerah Jawa-Bali Tak Lagi PPKM Level 4Presiden Jokowi mengklaim ada perkembangan positif penanganan Covid-19 lewat pengurangan daerah berstatus PPKM level 4.
Baca lebih lajut »