Bupati Bulukumba, Andi Sukri Sappewali akhirnya menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar), Senin
Sukri diperiksa terkait dugaan korupsi irigasi Dana Alokasi Khusus sebesar Rp49 miliar lebih.
"Bupati Bulukumba benar adanya telah memenuhi panggilan Penyidik kejati Sulsel untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus Rp49 miliar DAK," ungkap Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Sulselbar, salahuddin kepada SINDOnews.Sementara itu, berdasarkan pantauan SINDOnews, Sukri diperika sejak pukul 10.00 wita di ruang tindak Pidana Khusus lantai 5 Kejati Sulselbar.
Dan hingga berita diturunkan, Sukri masih berada di ruangan tersebut serta masih menjalani pemeriksaan tertutu oleh tim penyidik Kejati Sulselbar.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ketika Bupati Kudus tersangkut korupsi untuk kedua kaliMuhammad Tamzil menjadi tersangka kasus korupsi untuk kedua kali setelah yang pertama kali pada September 2014.
Baca lebih lajut »
Tamzil Tersangka, Ganjar Tetapkan Wabup jadi Plt Bupati KudusKPK menetapkan bupati Kudus, M Tamzil jadi tersangka. Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo malam ini menetapkan Wakil Bupati M. Hartopo menjadi Plt bupati.
Baca lebih lajut »
Bupati Mesuji ajukan program kawasan perdesaanPelaksana tugas (Plt) Bupati Mesuji Saply TH menyerahkan dokumen Peraturan Bupati tentang Kawasan Perdesaan dan Surat Permohonan Bupati untuk Pengajuan ...
Baca lebih lajut »
Bupati Kudus Tejerat Korupsi, KPK Minta Parpol Tak Usung Eks Koruptor di Pilkada : Okezone NewsKPK meminta kasus suap Gubernur Kudus jadi pembelajaran parpol agar tak mencalonkan kepala daerah yang pernah tersandung kasus korupsi - Nasional - Okezone News
Baca lebih lajut »
KPK Akan Pertimbangkan Ulang Ancaman Hukuman Mati dalam Kasus Korupsi Bupati KudusUntuk menentukan hukuman Tamzil, proses penyidikan harus lebih dulu selesai. KPK bakal mempelajari apa-apa saja yang memberatkan tersangka.
Baca lebih lajut »