BREAKING NEWS: Banding Ditolak! Mario Dandy Penganiaya David Ozora Tetap Dipenjara 12 Tahun

Indonesia Berita Berita

BREAKING NEWS: Banding Ditolak! Mario Dandy Penganiaya David Ozora Tetap Dipenjara 12 Tahun
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 suaradotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 57 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 26%
  • Publisher: 53%

Dalam putusannya, Majelis Hakim menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Mario Dandy.

"Demikian putusan atas nama Mario Dandy Satrio alias Dandy yang pada pokoknya menyatakan sependapat dengan keputusan Pengadilan Negeri tingkat pertama dan oleh karena itu dikuatkan," kata Hakim Ketua Tony Pribadi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis . Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Mario Dandy Satriyo terkait vonis 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Untuk diketahui, pada putusan pengadilan negeri tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Mario Dandy 12 tahun penjara di kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.

Mario Dandy dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berat secara berencana. Putra kandung eks pejabat Pajak Rafeal Alu Trisambodo itu juga dibebankan membayar biaya restitusi kepada David Ozora senilai Rp 25 miliar.Mario dinilai menikmati aksi sadisnya tersebut. Majelis Hakim menyatakan tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan vonis terhadap Mario yang diputuskan mendekam selama 12 tahun di bui.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

suaradotcom /  🏆 28. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

BREAKING NEWS: Banding Ditolak, Mario Dandy Tetap Divonis 12 Tahun PenjaraBREAKING NEWS: Banding Ditolak, Mario Dandy Tetap Divonis 12 Tahun PenjaraMajelis hakim PT DKI Jakarta memutuskan menguatan keputusan PN Jaksel yang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara ke terdakwa Mario Dandy
Baca lebih lajut »

Banding Ditolak, Ini Hukuman yang Diterima PSS Soal Penyerangan MO Madura United oleh Oknum SuporterBanding Ditolak, Ini Hukuman yang Diterima PSS Soal Penyerangan MO Madura United oleh Oknum SuporterUsaha banding PSS Sleman terkait penyerangan terhadap Media Officer (MO) Madura United oleh oknum suporter ditolak Komite Banding PSSI.
Baca lebih lajut »

Evakuasi Penumpang Masih Dilakukan Pasca KA Argo Semeru Anjlok | Breaking News tvOneEvakuasi Penumpang Masih Dilakukan Pasca KA Argo Semeru Anjlok | Breaking News tvOneJogja, tvOnenews.com - Baru-baru ini beredar video detik-detik KA Argo semeru alami kecelakaan mengerikan di wilayah Kalimenur, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, sekira pukul 13.15, Selasa (17/10/2023).  Dari pantuan tvOnenews, terlihat beberapa gerbong Kereta api Argo Semeru dari satu rangkaian kereta anjlok dari rel.
Baca lebih lajut »

[BREAKING NEWS] Lurah Sukoreno Jelaskan Kronologi KA Argo Semeru Anjlok dari Rel di Kulon Progo![BREAKING NEWS] Lurah Sukoreno Jelaskan Kronologi KA Argo Semeru Anjlok dari Rel di Kulon Progo!Penumpang KA Argo Semeru bercerita goncangan terjadi dan suara keras terdengar hingga dua kali, sebelum akhirnya menyerempet KA Argo Wilis.
Baca lebih lajut »

Breaking News, Kereta Argo Semeru Kecelakaan di Kulon Progo, Gerbong Nyaris JatuhBreaking News, Kereta Argo Semeru Kecelakaan di Kulon Progo, Gerbong Nyaris JatuhKereta api Argo Semeru rute Surabaya (Gubeng) - Jakarta (Gambir) anjlok di jalur Sentolo-Wates, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakkarta, Selasa (17/10/2023).
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-25 17:13:04