PT Goto Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) mulai melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan.
Manajemen raksasa teknologi itu menyatakan bakal segera mengurangi jumlah karyawan. Adapun jumlah karyawan yang kena PHK mencapai 12 persen. Jumlah itu setara dengan 1.300 karyawan.
Sementara itu menilik dari laporan keuangan semester I/2022, PHK karyawan GOTO adalah keniscayaan yang tidak terelak. Pasalnya pos gaji karyawan dua kali lipat dari total pendapatan emiten teknologi itu. Adapun, Gojek dan Tokopedia hanya menghasilkan pendapatan bersih sebesar Rp3,39 triliun atau setara 45 persen dari total kebutuhan gaji karyawan.
Langkah ini menjadi validasi atas pemberitaan Bloomberg sebelumnya. Raksasa media itu sempat mengabarkan GOTO berencana untuk memangkas lebih dari 1.000 pekerjaan untuk melakukan efisiensi keuangannya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Gelombang PHK Industri Tekstil Terus Bertambah, 79.316 Orang Jadi PengangguranApindo mencatat sampai dengan awal November 2022 terdapat 79.316 orang mengalami PHK dari 111 perusahaan.
Baca lebih lajut »
Badai PHK dan Kesiapan BPJS KetenagakerjaanBadai pemutusan hubungan karyawan (PHK) menerjang industri padat karya khususnya tekstil dan produk tekstil.
Baca lebih lajut »
Jelang Penetapan Upah Minimum 2023, Ratusan Buruh di Jabar Kena PHK - Pikiran-Rakyat.comAngka PHK akan terus bertambah hingga 1,5 juta orang, jika permasalahan tersebut tak kunjung diselesaikan.
Baca lebih lajut »
Gelombang PHK Industri Tekstil Terus Bertambah, 79.316 Orang Jadi PengangguranApindo mencatat sampai dengan awal November 2022 terdapat 79.316 orang mengalami PHK dari 111 perusahaan.
Baca lebih lajut »
Elon Musk Digugat Karyawan Twitter Soal PHK dan PesangonKaryawan Twitter menggugat bos baru mereka, Elon Musk, karena melakukan PHK secara mendadak. TempoDunia
Baca lebih lajut »
Bos Pabrik Tekstil 'Gerah' Dituding Ngada-Ngada Soal PHKKalangan pengusaha 'gerah' dituding soal ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Baca lebih lajut »