BPTJ: Kendaraan Pribadi dan Umum Dapat Beroperasi di Jabodetabek

Indonesia Berita Berita

BPTJ: Kendaraan Pribadi dan Umum Dapat Beroperasi di Jabodetabek
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 Beritasatu
  • ⏱ Reading Time:
  • 26 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 14%
  • Publisher: 59%

Kendaraan pribadi ataupun angkutan perkotaan (angkot) di Jabodetabek tetap dapat melintas antarwilayah di Jabodetabek.

Sementara itu, untuk pengaturan transportasi di dalam wilayah Jabodetabek tetap berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. “Sebagai contoh, pengguna kendaraan pribadi ataupun angkutan umum dari Jakarta bisa melintas ke Bogor, Depok, Tangerang ataupun Bekasi begitu pula sebaliknya,” tambahnya.

Namun, dalam Permenhub Nomor 18/2020 diatur pembatasan menyangkut jumlah penumpang mobil baik pribadi maupun angkutan umum maksimal 50% dari jumlah kapasitas penumpang, dan berlaku“Demikian pula, diatur jam operasi sesuai dengan keputusan pemerintah daerah masing-masing, yaitu untuk DKI Jakarta pukul 06.00-18.00 WIB dan Bodetabek pukul 05.00-19.

Berdasarkan koordinasi dengan Korlantas Polri 41 pos pengawasan tersebut meliputi Banten 6 titik, DKI Jakarta 18 titik dan Jawa Barat sebanyak 17 titik.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

Beritasatu /  🏆 26. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Dilarang Mudik, Kendaraan Pribadi Hanya Boleh Melintas di JabodetabekDilarang Mudik, Kendaraan Pribadi Hanya Boleh Melintas di JabodetabekBPTJ memastikan kendaraan pribadi dan angkutan umum tetap boleh melintas di sekitar wilayah Jabodetabek.
Baca lebih lajut »

Kendaraan Pribadi Boleh Melintas Antar Wilayah Jabodetabek, Ini SyaratnyaKendaraan Pribadi Boleh Melintas Antar Wilayah Jabodetabek, Ini SyaratnyaKendaraan pribadi dan angkutan umum perkotaan boleh melintas antar wilayah Jabodetabek karena Jabodetabek telah teraglomerasi.
Baca lebih lajut »

Kemenhub: Kendaraan pribadi dan angkot dapat beredar di JabodetabekKemenhub: Kendaraan pribadi dan angkot dapat beredar di JabodetabekKendaraan pribadi ataupun angkutan umum perkotaan atau angkot di Jabodetabek tetap dapat melintas antarwilayah di dalam Jabodetabek karena Jabodetabek sebagai ...
Baca lebih lajut »

BPTJ: Kendaraan Umum dan Pribadi Bisa Melintas Antarwilayah Jabodetabek Selama PSBBBPTJ: Kendaraan Umum dan Pribadi Bisa Melintas Antarwilayah Jabodetabek Selama PSBBMeski dibolehkan melintas, masyarakat diminta tetap mematuhi aturan berkendara saat pelaksanaan PSBB.
Baca lebih lajut »

BPTJ Tegaskan Kendaraan Pribadi dan Angkot di Jabodetabek Tidak Dilarang Selama PSBB - Tribunnews.comBPTJ Tegaskan Kendaraan Pribadi dan Angkot di Jabodetabek Tidak Dilarang Selama PSBB - Tribunnews.comSebagai contoh pengguna kendaraan pribadi ataupun angkutan umum dari Jakarta bisa melintas ke Bogor, Depok, Tangerang ataupun Bekasi begitu pula
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-09 08:01:02