BPTJ Beberkan Jumlah Penggguna Transjakarta dan KRL
- Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek menyampaikan data pengguna jasa angkutan umum. Baik bus Transjakarta maupun Kereta Rel Listrik Commuter Line.
Hal tersebut menyusul diterapkannya aturan ganjil genap pada 9 September 2019. BPTJ berharap, seluruh armada angkutan umum dapat melayani pelanggan dengan baik khususnya bagi pengendara mobil pribadi yang akan beralih karena terkena ganjil genap. "Untuk integrasi angkutan umum program Jaklingko, ada 22.266.814 jumlah pelanggan bus Transjakarta per bulan tertinggi dan akan terus meningkat," kata Kabag Humas BPTJ Budi Rahardjo saat dihubungi SINDOnews, Senin .Dia menambahkan, saat ini terdapat 64 rute MRT, 18 rute LRT, 156 rute KRL dengan program Jaklingko dan untuk Transjakarta ada 3.279 armada bus. Dia melanjutkan, untuk KRL, diketahui nenembus angka satu juta penumpang dalam sehari.
"Sebanyak 1.001.438 pengguna KRL pada hari kerja dengan rekor jumlah terbanyak 1.154.080 penumpang dengan kekuatan armada KRL hingga 1.450 unit," tutur Budi. Diketahui, aturan ganjil genap bertujuan untuk mengalihkan pengendara mobil pribadi ke angkutan umum. Selain itu, pembatasan kendaraan dinilai efektif mencegah polusi udara di Jakarta.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Putuskan Cerai, Goo Hye Sun pernah Beberkan Sifat Ahn Jae Hyun selama Berkencan - Tribunnews.comKini putuskan bercerai, Goo Hye Sun sempat beberkan sifat Ahn Jae Hyun selama berkencan.
Baca lebih lajut »
Tembakau Jawa Barat Dinilai Unggul dalam PengolahanLuas lahan tembakau di Jawa Barat masih kalah jumlah dari Jawa Timur dan NTT.
Baca lebih lajut »
Pentingnya Calon Pengantin Diskusi Perencanaan KehamilanCalon pengantin juga perlu mendiskusikan tentang rencana kehamilan dan jumlah anak yang diinginkan.
Baca lebih lajut »
Pansel KPK Dukung Jokowi soal Parameter Berantas Korupsi Harus DiubahPansel Capim KPK setuju dengan pernyataan Presiden Jokowi bahwa pemberantasan korupsi jangan hanya diukur dari jumlah kasus dan jumlah orang dipenjarakan. PanselKPK Jokowi
Baca lebih lajut »