Masyarakat Jambi diimbau untuk tidak menangkap dan menjual ikan-ikan khas Jambi, seperti ikan belida dan arwana. Apa alasannya?
Secara aturan, masyarakat tidak boleh menjual ikan belida dan arwana hasil tangkapan dari alam
Jambi - Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Padang Wilker Pelayanan Jambi mengimbau masyarakat tidak menangkap dan menjual ikan-ikan khas Jambi yang masuk dalam kategori langka dan dilindungi seperti ikan belida dan arwana. Plt Kepala BPSPL Padang, Rahmat Irfansyah di Jambi, Kamis, menyebutkan bahwa hewan yang dilindungi itu masuk dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Jenis Ikan yang Dilindungi, sehingga ikan belida dan ikan arwana tidak boleh ditangkap dan diperjualbelikan secara bebas.
"Secara aturan, masyarakat tidak boleh menjual ikan belida dan arwana hasil tangkapan dari alam, mereka harus melakukan budidaya terlebih dahulu jika ingin melakukan kegiatan komersil seperti jual-beli," katanya. Untuk memanfaatkan jenis ikan yang telah masuk dalam kategori dilindungi, contohnya melakukan budidaya, masyarakat harus mendapatkan izin terlebih dahulu melalui Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan yang prosesnya dapat didampingi oleh BPSPL Padang Wilker Pelayanan Jambi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pemkab Banyuwangi 'Jemput Bola' Bantu Warga Terdampak Banjir Urus Adminduk | merdeka.comTim Pelayanan Administrasi Kependudukan Banyuwangi (Pelangi) dari Dispendukcapil jemput bola dengan membuka gerai pelayanan di Kalibaru.
Baca lebih lajut »
Ini Afriliam, Bocah 2 Tahun Butuh Operasi Rekonstruksi WajahKekurangan fisik anak yang tinggal Jambi ini tidak mengurangi kasih sayang kedua orang tuanya.
Baca lebih lajut »
Datangi Pemkot Bandung, Ridwan Kamil Minta Pelayanan Publik jangan Terhenti | merdeka.comGubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meninjau dampak kebakaran di Gedung Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Kota Bandung di Jalan Aceh Nomor 36.
Baca lebih lajut »
Kemenkumham RI minta pelayanan Imigrasi Banda Aceh tetap optimalInspektur Wilayah I Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI Icon Siregar meminta pelayanan Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan ...
Baca lebih lajut »
Bagaimana Teknologi Telehealth Mengatasi Masalah Pelayanan KesehatanPelayanan kesehatan yang merata dan berkelanjutan di Indonesia hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah yang belum tuntas. KoranTempo
Baca lebih lajut »