BPOM Sebut Ada 2 Perusahaan Farmasi Lain Langgar Cara Pembuatan Obat yang Baik
PIKIRAN RAKYAT – Badan Pengawas Obat dan Makanan RI terus menyelidiki perusahaan-perusahaan farmasi yang melanggar ketentuan penggunaan bahan baku yang digunakan pada produk obat sirup buntut meningkatnya kasus gagal ginjal akut pada anak beberapa waktu lalu.
"Jadi kami akan informasikan hari Rabu 9 November ada konferensi pers, yakni tambahan adanya industri farmasi yang juga tidak memenuhi ketentuan. Ada tambahan dua," katanya dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR di Jakarta, Selasa. Ketiganya terlibat dalam perkara temuan obat sirup yang menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol dan produk jadi mengandung Etilen Glikol yang melebihi ambang batas aman.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
BPOM Temukan Lagi Dua Perusahaan Obat Sirop BerbahayaDua perusahaan farmasi ini telah menambah daftar panjang perusahaan yang melanggar ketentuan BPOM terkait aturan pembuatan berbagai jenis sediaan obat.
Baca lebih lajut »
BPOM cabut izin CPOB tiga perusahaan farmasi terkait cemaran EG/DEGBPOM cabut Sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik dari tiga perusahaan farmasi swast, sebab terbukti gunakan bahan baku senyawa kimia melebihi ambang batas aman.
Baca lebih lajut »
BPOM akan Umumkan Dua Perusahaan Baru Pelanggar Ketentuan Obat SiropKepala BPOM akan mengungkapkan dua perusahaan farmasi yang diketahui melanggar ketentuan pembuatan obat-obatan sirop.
Baca lebih lajut »
Ketahuan Pakai Zat Bahaya, BPOM Tarik Izin 69 Obat Sirup IniBadan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi mencabut izin edar 69 obat dari tiga perusahaan farmasi
Baca lebih lajut »
Saksi Sebut Perusahaan Surya Darmadi tak Wajib Bayar PNBPMenurut dia, DR dan PSDH itu wajib dibayarkan bagi perusahaan yang memanfaatkan hasil hutan.
Baca lebih lajut »