Penyelidikan dugaan pungutan liar (pungli) program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Desa Ragung bergulir.
Polisi sudah memanggil saksi untuk dimintai keterangan. Salah satunya dari pihak Badan Pertanahan Nasional .
Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah BPN Sampang Wahyudi mengatakan, program PTSL Desa Ragung memang terdapat permasalahan hingga sampai ke ranah hukum. Pemicunya, besaran uang yang ditarik oleh pemerintah desa dianggap tidak wajar oleh warga. Atas persoalan itu, pihaknya juga dipanggil oleh penyidik Polres Sampang sebagai saksi. Sebab, program PTSL tersebut merupakan program nasional berkenaan dengan institusinya. Secara tidak langsung polisi membutuhkan keterangan dari BPN.
”Iya, kami memang sudah dipanggil oleh polisi terkait yang PTSL di Ragung itu. Kami sampaikan data dan fakta yang ada,” ungkapnya kemarin . Wahyudi menegaskan, terdapat poin-poin khusus dalam pengurusan PTSL yang harus dipahami semua pihak. Salah satunya terkait beban biaya yang ditanggung oleh pemerintah dan pemohon. Sebab, anggaran yang disubsidi pemerintah dalam program PTSL terbatas. Kekurangan biaya tersebut dibebankan kepada pemohon yang dikoordinasi oleh pemerintah desa.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Tumpang-Tindih Program PTSL Siapa Bermain ?Tumpang-Tindih Sertifikat Tanah Program PTSL Menuai Protes
Baca lebih lajut »
Panglima Sebut Ada Indikasi Keterlibatan Personel TNI di Kasus Satelit Militer KemenhanAndika mengaku sudah dipanggil Menko Polhukam Mahfud MD untuk diinformasikan soal adanya keterlibatan oknum tersebut.
Baca lebih lajut »
Setelah Ardhito Pramono, Polisi Amankan Komika FF Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba - Tribunnews.comSosok publik figur berinisial FF diamankan polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba, Kamis (13/1/2022) malam.
Baca lebih lajut »