Perusahaan tidak wajib melapor kepada BKPM terkait penghentian operasi usaha.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Koordinasi Penanaman Modal mengaku tidak bisa memastikan kabar soal hengkangnya Pepsi dari Indonesia. Perusahaan memang tidak memiliki kewajiban untuk melapor kepada BKPM terkait penghentian operasi atau penutupan usaha mereka.
Baca Juga Aries menjelaskan pihak yang wajib dilaporkan perusahaan penanaman modal di antaranya adalah perubahan pemegang saham. Perubahan itu harus dilaporkan agar nantinya BKPM bisa mengeluarkan izin investasi baru agar perusahaan bisa beroperasi legal.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
BKPM sebut tak bisa pastikan kabar hengkangnya PepsiBadan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengaku tidak bisa memastikan kabar soal hengkangnya Pepsi dari Indonesia.\r\n\r\nDirektur Wilayah III BKPM Aries ...
Baca lebih lajut »
YLKI sebut aksi perusakan fasilitas umum tak bisa dibenarkanYayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan unjuk rasa atau demonstrasi untuk menyatakan pendapat seharusnya tidak disertai aksi vandalisme dan ...
Baca lebih lajut »
Menkes Sebut Defisit BPJS Kesehatan Bisa Ditekan dengan Cara Ini'BPJS Kesehatan itu mengalami defisit karena banyak orang tidak sehat.'
Baca lebih lajut »
Gantikan Puan Maharani, Darmin sebut tidak akan buat kebijakan baruMenko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan dirinya tidak akan membuat kebijakan baru selama menjadi Pelaksana Tugas Menko Pembangunan Manusia dan ...
Baca lebih lajut »
Bacakan Eksepsi, Habil Marati Sebut Dakwaan Jaksa Tidak JelasDalam eksepsinya, Habil juga menilai dakwaan terhadapnya tidak dapat menggambarkan peranannya.
Baca lebih lajut »
Tottenham Vs Bayern, Pochettino Sebut Timnya Hanya Kurang BeruntungMenurut Pochettino, Tottenham hanya kurang berutung sehingga dibantai Bayern Muenchen dengan skor 2-7 pada laga kedua fase grup Liga Champions.
Baca lebih lajut »