BPK Temukan Data Tidak Valid Pembayaran Iuran Peserta BPJS Kesehatan di Pemkab Natuna Sindonews BukanBeritaBiasa .
terkait pembayaran iuran jaminan kesehatan peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja Kelas 3 BPJS Kesehatan senilai Rp205,135 juta di Tahun 2021. Ironisnya, sebagian besar iuran dibayarkan untuk status kepesertaan yang meninggal sebesar Rp123,095 juta.
Wan Siswandi melanjutkan, dirinya telah menyampaikan permasalahan ini ke Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna untuk memperbaharui data tersebut. Nantinya, kelebihan pembayaran iuran PBPU dan BP Kelas 3 akan dialihkan ke peserta lain yang belum terdaftar di BPJS Kesehatan. Realisasi tersebut di antaranya belanja iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta PBPU dan BP Kelas 3 BPJS Kesehatan senilai Rp8.906.830.400,00 dengan anggaran senilai Rp21.759.546.200,00. Pembayaran iuran jaminan kesehatan diberikan dalam rangka peningkatan derajat kesehatan masyarakat.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Menkes Sentil BPJS: Segala yang Membuat Masyarakat Tidak Nyaman Dibenahi | merdeka.comBudi menekankan agar pelayanan BPJS Kesehatan harus mempermudah masyarakat.
Baca lebih lajut »
Berikut Daftar Layanan Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS KesehatanTernyata selain memberikan seluruh program layanan kesehatan, ada daftar operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Baca lebih lajut »
Divestasi Cucu Usaha JakPro ke Grup Astra Disorot BPK, Ini Kata Wagub DKIPemprov DKI terus berkoordinasi dengan BPK maupun Inspektorat terkait temuan terkait divestasi PT Jakarta Marga Jaya ke Grup Astra.
Baca lebih lajut »
BPK Sebut Divestasi Saham Cucu Usaha Jakpro ke Astra Bermasalah, Ini Kata Wagub DKI RizaBPK mencatat penjualan aset cucu usaha Jakpro memiliki potensi kekurangan pendapatan karena penghitungan KJPP tidak wajar.
Baca lebih lajut »
BPK: Dana Bansos Tertahan di Himbara Mencapai Rp1,1 Triliun - Pikiran-Rakyat.comBadan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ada dana bantuan sosial yang masih tertahan di Himpunan Bank Negara (Himbara).
Baca lebih lajut »
Kemensos Raih Predikat WTP dari BPK untuk Laporan Keuangan 2021Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementerian Sosial Tahun Anggaran 2021.
Baca lebih lajut »