Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Jateng-DIY menyatakan revitalisasi benda cagar budaya sebenarnya boleh sesuai dengan UU No.11/2010 tentang Cagar Budaya.
Dia mengatakan revitalisasi benda cagar budaya sebenarnya boleh sesuai dengan UU No.11/2010 tentang Cagar Budaya.
Menurut dia, kajian, antara lain, bagaimana desain bangunan, mempertahankan fasad, serta bagaimana kondisi dalam kawasan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Stok Gas Melon di Jateng - DIY Masih Bisa Dijual ke Warung Kecil |Republika OnlinePembelian gas melon gunakan KTP sedang diuji coba di lima kecamatan.
Baca lebih lajut »
BPK Soroti Kompensasi BBM Melonjak 1.486,48 Persen, Ini Datanya!Simak data kompensasi BBM yang melonjak hingga 1.486,48 persen pada APBN 2022. Jadi sorotan BPK!
Baca lebih lajut »
Terseret Kasus Suap Eks Bupati Bogor Ade Yasin, 4 Pegawai BPK Jabar Divonis Lebih RinganEmpat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat yang ikut terseret kasus suap eks Bupati Bogor, Ade Yasin, divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa. Empat...
Baca lebih lajut »
4 Auditor BPK Penyuap Ade Yasin Divonis 5-8 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Bersama-samaEmpat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Baca lebih lajut »
Dinilai Terbukti Korupsi, Empat Pegawai BPK Jabar Divonis 5 Tahun-8 Tahun Penjara |Republika OnlineVonis pegawai BPK Jabar terkait kasus Ade Yasin lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Baca lebih lajut »
BW Sebut 3 Pimpinan KPK Datangi BPK untuk Intervensi Kasus Formula EPadahal pengusutan kasus Formula E, masih dalam penyelidikan. Menurut BW, audit BPK hanya bisa dilakukan jika suatu perkara sudah naik ke tahap penyidikan.
Baca lebih lajut »