Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2023. BPK juga berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 13,66 triliun selama semester I tahun 2024.
Presiden Prabowo Subianto menerima Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2024 dari Ketua Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) Isma Yatun di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis kemarin. Berdasarkan laporan IHPS I 2024, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP ) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat ( LKPP ) Tahun 2023, yang mencakup 79 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN).
Dikutip dari Laporan IHPS I 2024, Jumat (3/1/2025), BPK berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 13,66 triliun selama periode semester I tahun 2024. Angka tersebut berasal dari Pengungkapan permasalahan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan dengan rekomendasi penyetoran ke kas negara sebesar Rp 11,09 triliun. Rekomendasi tersebut di antaranya telah dikembalikan ke kas negara, daerah dan perusahaan pada saat pemeriksaan sebesar Rp 1,61 triliun. Rinciannya: Kementerian Sosial sebesar Rp 578,63 miliar Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebesar Rp 136,29 miliar Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebesar Rp 22 miliar Pemerintah Provinsi Papua sebesar Rp 21,34 miliar. Selain itu, menyelamatkan keuangan negara juga berasal dari penghematan pengeluaran negara melalui koreksi subsidi atau kompensasi listrik tahun 2022 dan 2023 sebesar Rp 2,57 triliun. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Isma Yatun menyampaikan penghargaan kepada pemerintah atas kerja sama yang baik dalam mendukung prinsip good governance, terutama terkait pengelolaan anggaran selama masa transisi pembentukan Kabinet Merah Putih. Selain itu, Isma turut mengapresiasi Penerbitan PMK Nomor 90 Tahun 2024 yang mengatur tata cara penggunaan anggaran dan aset pada masa transisi, serta penunjukan kementerian/lembaga pengampu pelaksanaan anggaran tahun anggaran 202
BPK LKPP WTP Keuangan Negara Transisi Kabinet
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
3 Kementerian dan 1 Lembaga Dapat Opini Wajar Dengan Pengecualian dari BPKBPK menyampaikan penghargaan kepada pemerintah atas kerja sama yang baik dalam mendukung prinsip good governance, terutama terkait pengelolaan anggaran selama masa transisi pembentukan Kabinet Merah Putih.
Baca lebih lajut »
BPK Serahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I 2024 ke Prabowo: 79 Instansi Pemerintah Pusat Raih WTP, 4 Lainnya WDP, Ini DaftarnyaBadan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2024 kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Dalam laporan tersebut, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada 79 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN). Sementara itu, empat LKKL lainnya mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Baca lebih lajut »
BPK Serahkan IHPS I Tahun 2024 kepada Presiden Prabowo SubiantoBadan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I tahun 2024 kepada Presiden Prabowo Subianto. BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2023 dan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) kepada empat K/L.
Baca lebih lajut »
Padahal Wajar-Wajar Saja, Sikap Raffi Ahmad Saat Jenguk Ayah Baim Wong DiomonginRaffi Ahmad menyempatkan diri di tengah kesibukannya jadi artis dan pejabat untuk menjenguk ayah sahabatnya, Baim Wong.
Baca lebih lajut »
Cara Ampuh Menghilangkan Rasa Pahit Pare tanpa Merebus dengan GaramRahasia memasak pare tanpa pahit: temukan cara mudah tanpa merebus dengan garam agar tetap kaya nutrisi.
Baca lebih lajut »
Ada Pengecualian, Ini Sektor yang Tak Terdampak Kenaikan PPN 1% pada 2025Pemerintah akan menaikkan PPN dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Beberapa barang dan jasa tetap bebas PPN, termasuk kebutuhan pokok dan jasa kesehatan.
Baca lebih lajut »