Polri mengatakan, penerapan sanksi berupa denda pada sistem pembayaran berbasis MLFF ini belum ada dasar hukumnya.
MLFFKabag Kerjasama Lembaga Kermaluhkum Polri, Kombes Hambali mengatakan, penerapan sanksi berupa denda pada sistem pembayaran berbasis MLFF ini belum ada dasar hukumnya.
Oleh karenanya, dia meminta Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian PUPR menunda penerapan MLFF yang rencananya akan diimplementasikan bertahap akhir tahun ini."Kami berikan saran agar ditunda dulu karena terkait dengan landasan yuridisnya atau dasar hukumnya belum ada, belum siap," ujarnya saat FGD Instran secara virtual, Jumat .
Dia menyebutkan, Polri siap jika diminta untuk mengawasi penegakan hukum dalam penggunaan sistem MLFF ini. Namun, mekanismenya harus jelas masuk ke hukum perdata atau pidana. "Antara konsumen dengan penyedia jasa, kalau kita lihat dari sudut pandang itu perdata. Tapi kalau dengan diterapkan rambu lalu lintas di pintu masuk kemudian mereka yang tidak memiliki dana masuk juga, berarti sudah masuk pelanggaran lalu lintas penggunaan jalan. Jadi ranahnya pidana ini. Di sinilah yang perlu dibentuk peraturan pemerintah," jelasnya.
Dasar hukum ini selain diperlukan sebagai landasan hukum bagi operator juga menentukan keterlibatan polisi dalam menegakkan hukumnya.Menurutnya, perbedaan ranah hukum pidana dan perdata ini akan menentukan mekanisme penegakan hukum dan pembayaran denda pelanggaran.Dengan hukum pidana yang sudah diterapkan selama ini, pelanggar lalu lintas akan dikenakan tilang oleh polisi lalu diproses oleh pengadilan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Bayar Tol Tak Lagi Pakai E-Toll dan Diganti MLFF, Ini Jawaban BPJTPenerapan layanan nirsentuh pembayaran tol bukan hanya wacana, tetapi segera direalisasikan pada akhir 2022.
Baca lebih lajut »
BPJT Tegaskan Aspek Hukum Implementasi MLFF Harus Diperhatikan | Ekonomi - Bisnis.comBPJT (Badan Pengatur Jalan Tol) menegaskan aspek hukum, khususnya penentuan denda dalam implementasi MLFF (Multi Lane Free Flow) harus diperhatikan.
Baca lebih lajut »
MLFF Bakal Uji Coba di Akhir Tahun, Bayar Pakai Kartu Tol Masih Bisa?Dengan bergantinya sistem menjadi MLFF, apakah pengguna tol masih bisa menggunakan kartu tol sebagai alat transaksi?
Baca lebih lajut »
E-Toll Bakal Digantikan MLFF, BRI: Mempengaruhi Kinerja BrizziSekretaris Perusahaan BRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan, jenis transaksi untuk pembayaran tol dan transportasi mendominasi total transaksi BRIZZI.
Baca lebih lajut »
Bayar Tol tanpa Harus Berhenti, MLFF Bakal Gantikan E-TollE-toll bakal dicabut pada akhir tahun 2022, dan digantikan sebuah system Multi Lane Free Flow (MLFF). Wacana E-toll bakalan dicabut akhir 2022 ini tersebuar luas di jejaringan aplikasi pesan lintas platfor smartphone.
Baca lebih lajut »
Kartu Tol akan Dihapus, Waskita Targetkan MLFF Diterapkan 2023 | Ekonomi - Bisnis.comWaskita Toll Road menyatakan diperlukan kajian yang matang agar implementasi sistem multi lane free flow (MLFF) sebagai pengganti kartu tol bisa berjalan efektif.
Baca lebih lajut »