BPJS Watch Jelaskan Arti RUU Kesehatan Pasal 425

Indonesia Berita Berita

BPJS Watch Jelaskan Arti RUU Kesehatan Pasal 425
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 tempodotco
  • ⏱ Reading Time:
  • 20 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 11%
  • Publisher: 63%

BPJS Watch Jelaskan Arti RUU Kesehatan Pasal 425 TempoNasional

INFO NASIONAL – Anggota BPJS Watch Timboel Siregar menilai bahwa BPJS Kesehatan berada di bawah koordinasi Kementerian Kesehatan. Hal ini sesuai tafsir terhadap RUU Kesehatan BAB XIII Pasal 425 yang menyatakan BPJS merupakan badan hukum publik dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Kesehatan.Menurut Timboel, kata “melalui Menteri Kesehatan” dalam Pasal 425 tersebut memposisikan BPJS dalam mengelola program JKN berada di bawah Menteri Kesehatan.

Tidak hanya itu, RUU Kesehatan pun mengatur tentang laporan BPJS kepada Presiden melalui Menteri Kesehatan.Ini artinya pengelolaan JKN hingga pelaporan yang dilakukan BPJS Kesehatan harus mendapat persetujuan Menteri Kesehatan, sebelum ke Presiden. “Ini kan sama dengan posisi perusahaan BUMN yang berada di bawah Meneg BUMN,” ucap Timboel dalam rilisnya, Kamis, 16 Maret 2023.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tempodotco /  🏆 12. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

BPJS Watch Soroti Posisi BPJS Kesehatan dalam RUU KesehatanBPJS Watch Soroti Posisi BPJS Kesehatan dalam RUU KesehatanAnggota BPJS Watch Timboel Siregar menanggapi posisi BPJS Kesehatan dalam RUU Kesehatan
Baca lebih lajut »

Jika BPJS Masih di Bawah Presiden, BPJS Watch Minta Kalimat Ini Dihapus dalam RUU KesehatanJika BPJS Masih di Bawah Presiden, BPJS Watch Minta Kalimat Ini Dihapus dalam RUU Kesehatan“Kalau masih ada, kalimat tersebut memposisikan BPJS dalam mengelola program JKN berada di bawah Menteri Kesehatan.'
Baca lebih lajut »

Ramai soal BPJS Kesehatan Disebut di Bawah Kemenkes, Jubir: Hanya KoordinasiRamai soal BPJS Kesehatan Disebut di Bawah Kemenkes, Jubir: Hanya KoordinasiJubir Kemenkes membantah RUU Kesehatan akan menempatkan BPJS Kesehatan berada di bawah Kementerian Kesehatan.
Baca lebih lajut »

Kemenkes: RUU Kesehatan Tidak Ubah Kedudukan BPJS Kesehatan, Tetap di Bawah PresidenKemenkes: RUU Kesehatan Tidak Ubah Kedudukan BPJS Kesehatan, Tetap di Bawah PresidenKemenkes menegaskan bahwa RUU Kesehatan tidak mengubah kedudukan BPJS Kesehatan sebagai lembaga yang bertanggung jawab kepada presiden.
Baca lebih lajut »

Heboh BPJS Kesehatan Bakal di Bawah Menkes, Kemenkes Buka SuaraHeboh BPJS Kesehatan Bakal di Bawah Menkes, Kemenkes Buka SuaraKemenkes menanggapi isu soal BPJS Kesehatan akan berada di bawah Menkes dalam RUU Kesehatan.
Baca lebih lajut »

Dirut BPJS Kesehatan: Pernah Ada Diskriminasi Pasien, RS Ditindak TegasDirut BPJS Kesehatan: Pernah Ada Diskriminasi Pasien, RS Ditindak TegasBadan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menanggapi laporan diskriminasi pada pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-27 19:06:50