Program ini memberikan keringanan pembayaran tunggakan bagi peserta PBPU dan PPU BU
REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- BPJS Kesehatan memberikan relaksasi pembayaran tunggakan iuran bagi peserta segmen pekerja bukan penerima upah dan pekerja penerima upah badan usaha untuk keringanan finansial bagi peserta JKN-KIS dalam masa pandemi Covid-19.
" yang memiliki tunggakan lebih dari 6 bulan tunggakan iuran dengan sisa tunggakan yang wajib dilunasi paling lambat Desember 2021,” ungkap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang Agung Utama di Tanjungpinang, Kamis . Untuk sisa tunggakan yang ada setelah peserta membayarkan tunggakan minimal enam bulan tunggakannya, peserta memiliki pilihan apakah membayar sisa tunggakan dengan cara melunasi atau memanfaatkan program cicilan untuk sisa tunggakan tersebut.
Lebih lanjut, Agung menginformasikan apabila setelah mendaftarkan program relaksasi tunggakan namun sampai dengan akhir bulan peserta tidak melakukan pembayaran tunggakan minimal enam bulan, maka program relaksasi tunggakan batal secara otomatis dan seluruh tunggakan akan ditagihkan pada bulan berikutnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
BPJS Kesehatan Teken Nota Kesepahaman dengan LemhannasBPJS-Kes melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Lemhannas untuk membantu BPJS Kesehatan menciptakan SDM yang handal, berintegritas, profesional, kredibel.
Baca lebih lajut »
BPJS Kesehatan Teken Nota Kesepahaman dengan Lemhannas |Republika OnlineLemhannas diharapkan dapat membantu BPJS Kesehatan menciptakan SDM yang handal
Baca lebih lajut »
BPJS: Penyesuaian Iuran demi Kesinambungan Progam Kesehatan |Republika OnlineMA mendorong pemerintah memperhatikan ekosistem JKN secara menyeluruh
Baca lebih lajut »
BPJS Kesehatan Berjanji Perbaiki Tata Kelola - Ekonomi dan Bisnis - koran.tempo.co
Baca lebih lajut »
4,6 Juta Peserta Mandiri BPJS Kesehatan Diprediksi Turun KelasDirektur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan Fachmi Idris memproyeksikan jumlah peserta mandiri yang akan turun kelas kepesertaan maksimal sebanyak 15 persen.
Baca lebih lajut »
BPJS Kesehatan Butuh Dukungan Stakeholder Jalankan JKN-KIS |Republika OnlineSeluruh stakeholders BPJS Kesehatan harus terkoneksi dalam sebuah sistem IT.
Baca lebih lajut »