Masa berlaku surat rujukan pasien JKN dari yang semula 30 hari menjadi 90 hari untuk layanan perawatan berikut ini. TempoBisnis
INFO BISNIS – Ada kabar gembira dari BPJS Kesehatan. Masa berlaku surat rujukan pasien JKN dari yang semula 30 hari menjadi 90 hari. Ketentuan ini berlaku untuk pasien Program JKN yang rutin menjalani perawatan cuci darah , thalassemia, hemofilia, kejiwaan, kusta, tuberkulosis resisten obat , kemoterapi, radioterapi, dan HIV/AIDS.
“Para pasien JKN dengan kondisi-kondisi tersebut membutuhkan perawatan jangka panjang dengan biaya dan obat-obatan yang tidak murah. Melalui Program JKN, harapan kami mereka bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai tanpa khawatir terbebani biaya. Terlebih, kami pun sudah siapkan jalur khusus lewat simplifikasi rujukan ini untuk memudahkan mereka mengakses pelayanan kesehatan di rumah sakit,” ujar Ghufron.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Organisasi Profesi Kesehatan di NTB Tolak RUU Kesehatan (Omnibus Law)Kelima organisasi profesi kesehatan tersebut sepakat kebijakan kesehatan harus mengedepankan jaminan hak kesehatan terhadap masyarakat.
Baca lebih lajut »
Cara Mencairkan Uang Rp10,5 Juta dari BPJS untuk Korban PHKBerikut ini adalah cara mencairkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan untuk korban PHK, capai Rp10,5 juta per individu.
Baca lebih lajut »
Layanan Ini Permudah Warga Tangerang buat Cari Pelatihan Kerja-WirausahaFitur dalam aplikasi Tangerang Live ini diluncurkan oleh Pemerintah Kota Tangerang untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan layanan ketenagakerjaan.
Baca lebih lajut »
Menyayangi Hewan Peliharaan Bermanfaat untuk KesehatanMerawat hewan peliharaan mempengaruhi kerja emosional yang positif untuk kesehatan
Baca lebih lajut »
1.036 Petani Klaten Terdaftar Jadi Peserta BPJS KetenagakerjaanDi Klaten, jumlah petani diperkirakan mencapai 310.000 orang. BPJS Ketenagakerjaan berharap semakin banyak petani yang ikut kepesertaan BPJS ketenagakerjaan.
Baca lebih lajut »
Heboh Pekerja Dapat Santunan Rp5,6 Miliar, Begini Cara Klaim BPJS Jaminan Kecelakaan KerjaBerikut ini adalah cara klaim BPJS Kecelakaan Kerja jika kamu mengalami kecelakaan saat sedang bekerja.
Baca lebih lajut »