BPJS Kesehatan menyatakan ketentuan seputar jenjang kelas pada layanan KRIS hingga penyesuaian iuran peserta dievaluasi sesuai implementasi Perpres Nomor 59 Tahun 2024.
Ia mengatakan evaluasi terhadap ketentuan klasifikasi rawat inap hingga penyesuaian iuran peserta dibahas melibatkan Kementerian Kesehatan , Kementerian Keuangan , Dewan Jaminan Sosial Nasional , dan BPJS Kesehatan.Asosiasi Rumah Sakit Swasta Minta Pemerintah Tak Buru-buru Terapkan KRIS: Karena Tidak Urgent
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang di dalamnya mengatur peningkatan mutu standar pelayanan melalui KRIS. PVMBG mencatat aktivitas erupsi yang melontarkan abu vulkanik setinggi lebih kurang 5 kilometer di atas puncak Gunung Ibu yang berada di Pulau Halmahera, Maluku Utara.
Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menemui pemimpin negara Qatar atau Emir Qatar, Sheikh Tamim bin Hamad Al Thani. Bukan cuma artis Sandra Dewi, Kejaksaan Agung ternyata memeriksa para istri tersangka lain kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan .
Kris Evaluasi Iuran Kelas Pelayanan Rumah Sakit Jakarta Rawat Inap
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Beredar Pemberitaan Soal KRIS, BPJS Kesehatan Tegaskan Tidak Ada Narasi Penghapusan Kelas di Perpres 59/2024Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tidak menyebutkan ada penghapusan variasi kelas rawat inap 1, 2, dan 3 bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Baca lebih lajut »
BPJS Kesehatan: Kelas dan tarif KRIS dievaluasi sesuai Perpres 59/2024Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyatakan ketentuan seputar jenjang kelas pada layanan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) hingga penyesuaian ...
Baca lebih lajut »
Penjelasan Menkes, DJSN & BPJS Kesehatan Soal Kelas 1,2,3 DihapusBerikut ini merupakan tanggapan dari Jokowi, Menkes hingga BPJS Kesehatan mengenai perubahan sistem BPJS Kesehatan.
Baca lebih lajut »
Setelah Perpres 59/2024 Terbit, Layanan BPJS Kesehatan untuk Kamar Rawat Inap Maksimal 4 PasienPersoalannya, tidak ada penjelasan mendetail perihal kelas rawat inap standar (KRIS) setelah terbitnya Perpres Nomor 59 Tahun 2024.
Baca lebih lajut »
21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?Ada berbagai layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (1) Perpres Nomor 59 Tahun 2024, berikut daftarnya.
Baca lebih lajut »
BPJS Kesehatan Tegaskan Tidak Ada Narasi Penghapusan Kelas di Perpres 59/2024Menurut Perpres tersebut, mekanisme pelaksanaan KRIS akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri, dalam hal ini Menteri Kesehatan.
Baca lebih lajut »