BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Berubah Menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Mulai 30 Juni 2025

Kesehatan Berita

BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Berubah Menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Mulai 30 Juni 2025
BPJS KesehatanKelas Rawat Inap Standar (KRIS)Perpres
  • 📰 detikfinance
  • ⏱ Reading Time:
  • 64 sec. here
  • 8 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 46%
  • Publisher: 63%

Perubahan kelas BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mulai 30 Juni 2025 diumumkan pada hari Sabtu, 18 Januari 2025. Aturan baru ini berdasarkan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tentang Jaminan Kesehatan. Masa transisi implementasi KRIS tetap berlangsung sampai 30 Juni 2025, dan penerapannya secara menyeluruh di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat pada 1 Juli 2025.

Pada hari Sabtu, 18 Januari 2025, pukul 17:38 WIB, diumumkan bahwa Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan akan diubah menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mulai tahun ini. Program ini direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 30 Juni 2025. Berdasarkan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tentang Jaminan Kesehatan , masa transisi implementasi KRIS masih berlangsung sampai 30 Juni 2025.

Penerapannya dilakukan paling lambat pada 1 Juli 2025, berdasarkan hasil evaluasi manfaat, tarif, dan iuran.

'Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46A dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025,' bunyi pasal tersebut seperti dikutip pada hari Sabtu (18/1/2025).

Dengan begitu, aturan tersebut belum berlaku dan iuran BPJS Kesehatan masih sama seperti yang sebelumnya berlaku. Lantas, berapa iuran BPJS Kesehatan saat ini? Untuk iuran dengan pelayanan ruang perawatan Kelas I, dikenakan biaya sebesar Rp 150.000 per orang setiap bulannya. Sementara itu, untuk Kelas II dikenakan biaya sebesar Rp 100.000 per orang setiap bulannya. Untuk pelayanan Kelas III, dikenakan biaya sebesar Rp 42.000 per orang setiap bulannya. Namun, per tanggal 1 Januari 2021, iuran peserta Kelas III hanya sebesar Rp 35.000 dan pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000 kepada setiap peserta. Sebagai tambahan informasi, iuran paling lambat dibayar pada tanggal 10 setiap bulannya. Bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, iuran akan dibayarkan oleh pemerintah

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikfinance /  🏆 18. in İD

BPJS Kesehatan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Perpres Jaminan Kesehatan Iuran

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

BPJS Kesehatan Tanpa Kelas Mulai Juli 2025BPJS Kesehatan Tanpa Kelas Mulai Juli 2025Pemerintah Indonesia akan menghapus sistem kelas dalam BPJS Kesehatan dan menggantinya dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada Juli 2025. Sistem ini akan memberikan akses rawat inap standar untuk semua pasien.
Baca lebih lajut »

Kelas 1, 2 dan 3 Dihapus, Cek Iuran Terbaru BPJS Kesehatan Mulai 2025Kelas 1, 2 dan 3 Dihapus, Cek Iuran Terbaru BPJS Kesehatan Mulai 2025Berita Kelas 1, 2 dan 3 Dihapus, Cek Iuran Terbaru BPJS Kesehatan Mulai 2025 terbaru hari ini 2025-01-02 14:23:08 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

BPJS Kesehatan Tanpa Kelas: KRIS Mulai Juli 2025BPJS Kesehatan Tanpa Kelas: KRIS Mulai Juli 2025Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan menggantikan sistem kelas BPJS 1, 2, dan 3 mulai Juli 2025. Penerapan sistem ini akan dilakukan secara bertahap hingga Juni 2025, dengan target tarif yang serupa dengan sistem sebelumnya.
Baca lebih lajut »

Kelas 1,2,3 Dihapus 2025, Cek Iuran BPJS Kesehatan 27 DesemberKelas 1,2,3 Dihapus 2025, Cek Iuran BPJS Kesehatan 27 DesemberPemerintah akan mengubah iuran BPJS Kesehatan mulai Juli 2025. Apakah akan ada perubahan tarif?
Baca lebih lajut »

Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan Tetap Berlaku Juli 2025Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan Tetap Berlaku Juli 2025Penghapusan sistem kelas 1, 2, 3 pada BPJS Kesehatan tetap terlaksana pada Juli 2025 dengan dimulainya sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Perpres No. 59 Tahun 2024 menetapkan penghapusan kelas, dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan KRIS akan dilakukan secara bertahap selama dua tahun. Tarif BPJS kemungkinan tidak akan berubah selama transisi.
Baca lebih lajut »

Kelas 1,2,3 Dihapus, Cek Iuran BPJS Kesehatan Berlaku 11 Januari 2025Kelas 1,2,3 Dihapus, Cek Iuran BPJS Kesehatan Berlaku 11 Januari 2025Penetapan tarif baru ini akan sejalan dengan penghapusan sistem kelas 1, 2, 3 pada BPJS Kesehatan pada Juli 2025.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-14 21:22:52