BeritaJateng BPJS Kesehatan: Berobat ke Faskes Cuma Bawa KTP BPJSKesehatanRI bpjskesehatan pesertaJKN
Kini, peserta JKN ketika berobat di fasilitas kesehatan cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk elektronik .
Baca Juga:Lily mengatakan fasilitas kesehatan wajib memiliki komitmen yang kuat dalam meningkatkan mutu layanan. "Kami pun menjamin tidak ada biaya yang dikenakan kepada peserta JKN apabila sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku," ujar Lily.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Viral Pasien JKN Kanker Ditolak RS, Dirut BPJS Kesehatan Pastikan Pasien Sudah Ditangani |Republika OnlineDirut menyebut BPJS Kesehatan memiliki petugas BPJS Satu yang bisa membantu pasien
Baca lebih lajut »
Jaga Kesehatan! Penyakit Ini Tidak Ditanggung BPJSLayanan BPJS Kesehatan sudah Berlaku sejak 2014 lalu, Undang-Undang menetapkan sejatinya setiap warga negara Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Baca lebih lajut »
Omnibus Law Kesehatan Beri Kemudahan Pendaftaran BPJS, Serikat Pekerja: Banyak Belum PunyaSerikat Pekerja menyatakan bahwa masih banyak pekerja yang tidak ter-cover atau terlindungi oleh program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Baca lebih lajut »
Viral Pasien Kanker 'Dicuekin' Dokter RSUD Ciawi, Dirut BPJS Kesehatan: Sekarang sedang DirawatSaat ini pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mengeluh tersebut sudah dilayani dengan baik sesuai haknya.
Baca lebih lajut »
Menkes Pastikan Pemeriksaan Kanker Serviks Tahun Ini Ditanggung BPJSMulai tahun ini Menteri Kesehatan RI pastikan pemeriksaan kanker serviks akan gratis ditanggung BPJS.
Baca lebih lajut »
Cek! Begini Cara Mengurus BPJS Kesehatan Bayi Baru LahirCara mengurusnya BPJS Kesehatan bagi bayi baru lahir bisa didaftarkan ke kantor cabang BPJS Kesehatan dengan membayar iuran maksimal 28 hari sejak bayi dilahirkan.
Baca lebih lajut »