BeritaJatim BPJS Kesehatan Bantah Bagikan Bansos Rp125 Juta, Itu Hoaks BPJSKesehatanRI beritahoaks bansosbpjskesehatan
jatim.jpnn.com, PAMEKASAN - Kabar tentang bantuan sosial oleh BPJS Kesehatan sebesar Rp125 juta beredar melalui WhatsApp."Itu tidak benar. Itu hoaks," katanya dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada media di Pamekasan, Minggu .
Baca Juga:Kabar tentang adanya bantuan sosial sebesar Rp125 juta ini disampaikan oleh pengirim yang mengatasnamakan petugas BPJS Kesehatan yang menyebutkan bahwa penerima pesan terpilih sebagai penerima bantuan sosial. Pengirim pesan ini mengaku sebagai BPJS Kesehatan pusat di Jakarta, dan meminta agar calon penerima bantuan tersebut segera menghubungi bagian marketing di BPJS Jakarta.
"U/Info Silakan Hub office marketing BPJS DRS.MUH REZKY ALAMSYAH M.SI WhatshApp +6282192791064". Demikian pesan tertulis yang disampaikan pengirim kepada penerima pesan. Baca Juga:Pesan yang mengabarkan tentang adanya bantuan sosial dari BPJS Kesehatan ini banyak diterima warga di empat kabupaten di Pulau Madura, baik di Kabupaten Bangkalan, Sampang, Pamekasan hingga d Kabupaten Sumenep.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kemenkes Siagakan Posko 'Public Safety Center' untuk Gempa Bantul, Catat NomornyaSelain itu, Kementerian Kesehatan juga menyiagakan tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan terdekat dengan wilayah gempa Bantul.
Baca lebih lajut »
BPJS Kesehatan Genjot Penerapan Validasi Sidik Jari-SEP Elektronik di RSTujuan penerapan validasi sidik jari dan SEP Elektronik yaitu untuk mempermudah pelayanan administrasi bagi peserta JKN.
Baca lebih lajut »
Cara Berhenti Jadi Peserta BPJS Kesehatan, Bisa?Karena berbagai alasan, sekarang ini ada saja orang ingin menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan yang dimilikinya. Bisakah berhenti ikut BPJS Kesehatan?
Baca lebih lajut »
Siap-siap Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Dihapus, Ini GantinyaTernyata penghapusan kelas BPJS tak terhindarkan karena amanat Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Baca lebih lajut »
Tarakan Jadi Penunggak Terbanyak BPJS KesehatanTarakan
Baca lebih lajut »
Mahasiswa Kritik Penghapusan Mandatory Spending di RUU KesehatanKoalisi Mahasiswa Kesehatan memprotes lolosnya RUU Kesehatan dari Komisi IX DPR RI.
Baca lebih lajut »